Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi, Kamis (25/9/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab As’ari, menyampaikan bahwa forum ini digelar sebagai tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi yang sebelumnya dilakukan GMNI.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman GMNI. Awalnya aspirasi mereka disampaikan melalui aksi unjuk rasa di jalan, agar lebih fokus akhirnya kami undang ke DPRD. Permasalahan yang disampaikan akan kami inventarisasi, bahkan jika perlu dilakukan kroscek. Kami serius menindaklanjuti masukan GMNI demi perbaikan kinerja Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar Rojab.
Ia menegaskan, DPRD menargetkan untuk menerima hasil kajian dari GMNI sekaligus menindaklanjutinya dengan kroscek langsung ke SKPD terkait. Beberapa isu yang dibahas antara lain terkait urgensi Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), dugaan rangkap jabatan, serta proses seleksi dewan pengawas BUMD.
“Apakah proses seleksi sudah sesuai aturan atau belum, apakah persyaratan yang digariskan Permendagri maupun undang-undang sudah terpenuhi, ini semua perlu diverifikasi. Kami butuh penjelasan dari SKPD terkait dengan data dan dokumen resmi. Kalau sudah sesuai aturan, kami simpulkan sesuai. Jika tidak, maka kami akan meminta perbaikan kepada Pemerintah Kota,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan TKPP di Kota Sukabumi pada Januari 2025 memang menimbulkan polemik. Di sejumlah daerah lain, tim percepatan pembangunan juga ada, tetapi tidak menimbulkan kegaduhan seperti di Sukabumi.
“Untuk dugaan rangkap tiga jabatan juga harus diklarifikasi. Benar atau tidak, kami perlu memastikan dengan dokumen resmi. Jadi kami tidak ingin menduga – duga” tambahnya.
Sementara itu, Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menyampaikan apresiasinya karena DPRD telah memberi ruang untuk menyampaikan hasil kajian yang selama ini dikawal GMNI.
“RDP ini menjadi ruang bagi kami untuk menyampaikan kajian terkait TKPP dan isu rangkap jabatan, khususnya yang dijabat oleh H. Ubay. Kami mendesak agar DPRD segera mengundang SKPD terkait untuk RDP lanjutan. Data-data yang janggal perlu dibuktikan secara terbuka,” ujar Aris.
Ia menambahkan, kajian yang disampaikan baru berupa sampel sederhana dan akan dilengkapi dalam pertemuan berikutnya.
“Dalam 14 hari kerja ke depan, DPRD akan berupaya mengkomunikasikan hal ini. Kami serius mengawal persoalan ini. Ini juga menjadi ujian bagi integritas DPRD Kota Sukabumi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Kami berharap DPRD benar-benar membersamai rakyat dalam mengawasi kebijakan yang masih janggal,” pungkasnya. (rifal)





