Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki Temui Massa Aksi, Akan Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Ribuan massa dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, pengemudi ojek online, sopir angkot, paguyuban pedagang, hingga siswa SMK, menggelar aksi unjuk rasa di Kota Sukabumi, Senin (1/9/2025).

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, turun langsung menemui massa untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Usai berdialog dengan massa aksi, Ayep menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan. Salah satunya terkait penyelenggaraan kegiatan di Arena Non-Tradisional Pemuda (ANTP) yang sebelumnya menuai sorotan publik.

“Insyaallah ke depan hal serupa tidak akan terulang lagi. Perencanaan ANTP itu dilakukan empat bulan sebelumnya, sehingga kalau dihentikan ada sanksi nilai yang cukup besar. Itu pun bukan langsung dikerjakan oleh Wali Kota atau Pemkot, melainkan oleh pihak ANTP sendiri. Meski begitu, atas nama Wali Kota saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” ungkap Ayep.

Terkait tuntutan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi, Ayep menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Kami bersama DPRD akan melakukan evaluasi terhadap kedua Perwal tersebut dan berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Sebab, perubahan atau pencabutan Perwal harus difasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum,” jelasnya.

Ayep juga menanggapi isu nepotisme yang sempat dilontarkan dalam aksi massa. Ia menegaskan tidak ada keluarga maupun kerabatnya yang menduduki jabatan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.

“Tidak ada satupun keluarga, sahabat, atau saudara saya yang memiliki jabatan ASN di Pemkot. Jadi tuduhan itu tidak benar. Namun, untuk tim percepatan komunikasi, saya memang membutuhkannya karena tidak mungkin saya sendiri bisa berkomunikasi dengan seluruh tamu yang datang ke Pemkot,” tegasnya.

Ayep menambahkan, penerbitan Perwal terkait tunjangan DPRD yang kini dipersoalkan sebenarnya sudah diproses sejak masa Pj Wali Kota sebelumnya, bahkan sebelum dirinya resmi dilantik.

“Perwal itu sudah diproses sejak masa Pj Wali Kota sebelumnya, dan saya hanya menandatangani pada awal masa jabatan. Karena itu, perlu evaluasi lebih lanjut bersama DPRD dan konsultasi ke provinsi,” pungkasnya. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *