TEROPONG INDONESIA – Di tengah sorotan kenaikan PBB di berbagai daerah, Pemprov Jabar ajak bupati dan wali kota berikan keringanan pajak untuk warga perorangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada 27 kepala daerah di wilayahnya agar memberikan keringanan berupa diskon tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Imbauan ini datang langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan publik atas lonjakan nilai PBB di sejumlah daerah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa surat resmi dari Gubernur telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Pak Gubernur mengarahkan kami untuk menyiapkan surat imbauan kepada 27 kepala daerah. Isinya adalah ajakan untuk memberikan pembebasan atau diskon tunggakan PBB, khususnya yang bersifat personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum,” kata Herman saat ditemui di Cimahi, Jumat (15/8/2025).
Langkah ini muncul di tengah gejolak kenaikan PBB yang menjadi sorotan publik, termasuk di Kota Cirebon, yang warganya mengeluhkan lonjakan nilai pajak hingga disebut mencapai 1000 persen. Meski Wali Kota Cirebon telah mengklarifikasi bahwa kenaikan tidak sebesar itu, keresahan warga tetap dirasakan.
Menurut Herman, kebijakan ini bukan sesuatu yang baru, tetapi melanjutkan pendekatan yang sebelumnya sukses diterapkan pada sektor lain, seperti pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kebijakan serupa pada PKB dan BBNKB membuktikan bahwa saat tunggakan dibebaskan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tahun berjalan justru meningkat. Realisasi penerimaan daerah tetap optimal,” jelasnya.
Fokus pada Realisasi Tahun Berjalan, PBB sendiri merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, surat dari gubernur bersifat imbauan dan bukan instruksi. Pelaksanaannya membutuhkan regulasi lanjutan di tingkat daerah.
“Tunggakan lama itu sebagian besar hanya menjadi catatan. Daripada menunggu pembayaran yang tidak pasti, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi PBB tahun berjalan,” ujar Herman.
Ia menambahkan bahwa keringanan ini ditujukan untuk warga, bukan entitas bisnis. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga sensitivitas sosial sekaligus memperkuat kesadaran pajak masyarakat.
“Kami paham ada kekhawatiran dari kepala daerah karena PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Tapi kami tegaskan, yang dibebaskan hanya tunggakan lama. Tahun berjalan tetap harus dibayar,” imbuhnya.
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya empatik pemerintah provinsi dalam menyikapi tekanan ekonomi masyarakat. Herman berharap, para kepala daerah dapat menindaklanjuti imbauan tersebut dengan kebijakan teknis di daerah masing-masing.
“Yang disampaikan Pak Gubernur bukan pemaksaan, tapi ajakan. Keputusan tetap di tangan kepala daerah,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





