Pemkot Sukabumi Terima BSU Untuk 11.361 Pekerja Non ASN, Total Rp6,9 Miliar

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi 11.361 pekerja Non ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi. Acara dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota, Plh. Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Wali Kota H. Ayep Zaki menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang kembali menyalurkan BSU setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2022.

“BSU tahun 2025 ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan, khususnya Non ASN seperti guru ngaji, marbot, hingga kader masyarakat yang selama ini turut menopang pelayanan publik dari lini terbawah,” ujar Ayep Zaki.

Ia menambahkan, bantuan ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi para pekerja Non ASN.

Bantuan disalurkan secara bertahap dalam dua batch, dengan nominal Rp300.000 per bulan per orang, dan pencairan langsung untuk dua bulan. Total anggaran BSU untuk Non ASN di Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp6,9 miliar. Sementara itu, untuk pekerja swasta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bantuan serupa diberikan dengan total anggaran sebesar Rp12 miliar.

Di luar program BSU, Pemkot Sukabumi juga terus memperkuat perlindungan sosial melalui pendanaan dari APBD. Beberapa insentif yang disalurkan antara lain bagi RT/RW sebesar Rp500.000–Rp700.000 per bulan, hansip dan linmas Rp100.000, serta insentif untuk guru ngaji dan marbot masjid.

Pemkot juga menjalankan program padat karya yang menyasar 10.000 warga, dengan upah Rp320.000 untuk empat hari kerja. Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan tentang penguatan ekonomi kerakyatan melalui pendirian Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif lokal yang kini mulai mendapat perhatian di tingkat Provinsi Jawa Barat. Koperasi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat kelas bawah dan mendorong kemandirian ekonomi melalui prinsip gotong royong.

“Saya menjalankan amanah konstitusi untuk menyejahterakan dan mencerdaskan masyarakat. Bersama Wakil Wali Kota, kami memiliki komitmen kuat menurunkan angka kemiskinan hingga mendekati nol persen. Dan saya optimis, semangat ini akan digerakkan bersama,” tegas Ayep Zaki.

Sebagai indikator keberhasilan, saat ini tercatat sekitar 3.200 pekerja sektor informal di Kota Sukabumi yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka di antaranya adalah tukang becak, pengemudi delman, petugas kebersihan, dan profesi lainnya yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem perlindungan formal.

Wali Kota berharap, program BSU dan perlindungan sosial lainnya dapat menjadi pondasi sistem kesejahteraan jangka panjang yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Sukabumi. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *