Muskab IPSI Ke-VI Kabupaten Sukabumi kali ini jelas sah sesuai AD/ART IPSI, selain dihadiri oleh unsur Pengprov IPSI Jabar sebagai nara sumber, utusan perguruan dan IPSI kecamatan. Bahkan juga dihadiri oleh forkopimda mulai dari Dispora, Disdik Kabupaten Sukabumi juga pihak kepolisian.
“Orang semua juga hadir dan mendukung, artinya mereka pingin IPSI Sukabumi ada perubahan, bukan hanya di plintir oleh kepentingan tertentu atau oknum,” tandas nya.
Tidak adanya laporan LPJ, menurutnya dikarenakan di kepengurusan IPSI Periode 2019-2022 telah berakhir. Jadi di tahun 2022 sampai sekarang kosong hingga di isi oleh pelaksana tugas. Artinya, saat itu adanya sanksi organisasi sesuai Pasal 25 ART IPSI.
“Setiap anggota yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara. Berarti kepengurusan terdahulu tidak bisa menjalankan organisasi hingga batas waktu akhir masa jabatan, secara tidak langsung pelanggaran organisasi,” tegas dia.
Jadi kami tekankan bahwa Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi Ke-VI Tahun 2025 adalah sah sesuai AD/ART, sah sesuai regulasi dan aturan. Adapun adanya pihak-pihak yang mencoba mengagalkan Muskab IPSI adalah oknum yang ingin merusak tatanan, imbuh dia.
Senada dikatakan Plt. IPSI Kabupaten Sukabumi, Helmi Sutikno, pihaknya mengaku bahwa intervensi terus dilakukan oleh oknum untuk menggagalkan Muskab.
“Luar biasa, memang sengaja ada oknum yang terang-terangan ingin mencoba membuat Deadlock Muskab IPSI, bahkan jauh hari sebelum pelaksanaan,” ucap Apih Helmi panggilan akbrabnya.
Artinya, apapun yang dilakukan oleh panitia Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi, pastinya akan dinilai salah oleh oknum karena memang tujuannya sudah berbeda, yakni mengacaukan dan memprovokasi, tutup dia. (Sumber : JUBIR).*





