Beberkan Kronologi Tudingan Dugaan Penggelapan dan Penipuan atas Dirinya, Syamsul Ma’arif: Mereka Penyelenggara Haji Ilegal

TEROPONG INDONESIA – Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Syamsul Ma’arif secara gamblang membeberkan kronologis pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan rekan bisnisnya.

Sejumlah fakta pun diungkap orang nomor satu di Kadin KBB terkait dengan pihak-pihak yang melaporkan dirinya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar oleh rekan bisnisnya berinisial D dan S.

Sebelumnya, Syamsul Ma’arif mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan balik kedua rekan bisnis travelnya yang tak lain owner PT FRW dan PT MTU ke Mapolrestabes Bandung dan Mapolres Cimahi.

Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan dengan Nomor: STBP/242/V/2025/JBR/POLRESTABES atas nama Wati Patimah, Jumat 23 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.

“Saat transaksi di Arab Saudi pada tahun 2024, tepatnya bulan Mei dan Juni, ada dua agen travel yang menjadi costumer kita,” kata Syamsul dalan konferensi pers usai laporan balik di Mapolres Cimahi, Sabtu 24 Mei 2025 malam.

Syamsul menjelaskan, agen pertama ini melakukan transaksi akomodasi dengan perusahaannya berupa bus, transportasi dan tenda arafah. Sedangkan agen kedua transaksinya, yakni hotel, transportasi dan tenda arafah.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan haji atau jemaah,” jelasnya.

Namun, kata Syamsul, agen travel pertama yang membuat berita di media dianggap membuat berita hoaks lantaran tidak sesuai fakta.

“Dalam berita itu mereka menyebutkan bahwa kita menelantarkan jemaah, menipu. Ini bohong semua,” katanya.

Padahal, terang Syamsul, baik agen travel pertama maupun kedua pada saat transaksi mulai dari awal perjanjian sampai hari H semua akomodasinya sudah pihaknua siapkan.

“Kalau travel pertama mereka beli bus sama tenda arafah. Pada saat itu mereka sudah kita siapkan bus sesuai dengan jumlah yang mereka minta,” terangnya.

Kemudian, lanjut Syamsul, saat mereka menggunakan bus tersebut menuju Arafah mendapati adanya razia visa. Lantaran mereka ternyata penyelenggara haji ilegal ada kekhawatiran terjaring razia.

Alhasil, agen travel pertama ini memilih untuk membatalkan apa-apa yang sudah pihaknya transaksikan.

“Agen travel pertama itu memberangkatkan jemaah haji ilegal seperti kejadian 2025 banyak yang ditangkap dan dirazia dan mereka ini menggunakan visa ziarah,” tuturnya.

“Karena batal mereka turun dari bus dan mereka mencari alternatif lain,” sambungnya.

Dalam transaksi ini, kata Syamsul, peristiwa ini tentunya bukan kesalahan pihaknya. Pasalnya, mereka yang membatalkan diri lantaran agen travel tersebut merupakan penyelenggara haji ilegal.

“Jadi mereka sendiri yang membatalkan untuk travel pertama ini. Jadi kita tidak salah, kalau mereka komplain atau apapun itu sudah ada dalam perjanjian dan ada proses hukum jika mereka mau melaporkan,” katanya.

Syamsul menyebut, kejadian ini terjadi pada tahun 2024 dan sudah pihaknya klarifikasi ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sehingga, pihaknya dilarang Kemenag untuk menjual akomodasi kepada penyelenggara-penyelenggara haji ilegal.

“Ini terjadi tahun 2024 dan kami sudah membuat perjanjian dengan mereka dan dalam salah satu klausulnya mereka siap memahami dan menerima aturan-aturan atau regulasi di sana,” sebutnya.

“Jadi mereka ini sudah siap mengikuti berbagai larangan-larangan apapun yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Mereka juga sudah memahami dan siap melaksanakan itu, sehingga kita anggap mereka siap dengan risiko apapun,” lanjutnya.

Kendati demikian, sambung Syamsul, begitu selesai haji pada tahun 2024, agen travel ilegal ini merasa tidak puas dan sempat mendatangi pihaknya untuk meminta pengembalian uang atau refund.

Padahal, sudah terjadi transaksi dan sudah pihaknya siapkan akomodasinya. Namun, mereka secara sepihak membatalkan diri.

“Ini kejadiannya, mereka tidak puas saya pun mempersilakan mereka untuk membuat laporan melalui jalur hukum. Ternyata, mereka malah membuat berita di media yang tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya.

“Yang saya garis bawahi transaksi kita oleh mereka dibatalkan secara sepihak karena khawatir sebagai penyelenggara haji ilegal dengan memberangkatkan haji non visa haji,” tegasnya.

Berbeda dengan agen travel pertama, ungkap Syamsul, travel kedua melakukan transaksi dengan pihaknya berupa hotel, transportasi, makanan dan tenda arafah.

Di sana, mereka mendapatkan hotel dengan baik, layanan dengan baik, bus untuk menuju Arafah dan selesai melaksanakan haji.

“Hanya saja mereka tidak mendapat tenda arafah karena mereka menggunakan visa ilegal sehingga tidak bisa masuk ke tenda dan saya sudah jelaskan di sana,” bebernya.

Akhirnya, kata Syamsul, mereka juga tidak puas dan meminta refund. Sementara, dalam transaksi sudah ada mekanisme yang merujuk pada perjanjian yang telah disepakati.

“Jadi kalau mereka mengatakan penipuan, ini salah besar karena mereka sudah mendapatkan sebagian akomodasi yang menjadu haknya, hotel, makan dan bus,” ucapnya.

“Hanya memang kita akui mereka tidak mendapatkan tenda karena mereka adalah travel yang membawa jemaah haji ilegal dimana mereka dilarang untuk masuk ke Arafah,” imbuhnya.

Syamsul menilai, ketidakpuasan ini yang mereka tuntut kepada pihaknya padahal sudah jelas perjanjiannya. Namun, dirinya menyayangkan agen travel kedua lebih memilih untuk membuat berita hoaks yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Apalagi, ini merugikan dan mencemarkan nama baik saya dengan menduga, menganggap saya menipu ini salah besar. Padahal ini transaksi yang memang sudah ada perjanjiannya,” ujarnya.

Bahkan, sebut Syamsul, agen travel kedua ini menggunakan pihak ketiga untuk membuat onar dengan memaksa. Sehingga dirinya wajib membuat laporan kepada polisi atas tindakan travel kedua ini.

“Saya membuat laporan ke polisi atas tindakan-tindakan lain yang mereka lakukan di luar perjanjian secara hukum. Jadi tidak benar berita yang beredar,” bebernya.

Syamsul menegaskan, dirinya bisa mempertanggung jawabkannya secara hukum dan kalaupun mereka ingin membuktikan, lakukan mekanisme hukum bukan menebar berita yang mencemarkan nama baik dirinya dan tidak sesuai dengan realita.

“Masalah ini terjadi tahun 2024 dan sudah saya klarifikasi ke Kemenag. Dengan kejadian ini saya wajib melaporkan balik atas perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan karena mereka penyelenggara haji ilegal dan dampaknya ke saya,” tegasnya.

Bahkan, saat Ketua Kadin Jawa Barat dijabat Cucu Sutara, beliau juga menerima lampiran terkait persoalan ini juga sudah memanggil dirinya.

“Jadi Kadin Pusat saat itu meneruskan ke Kadin Jabar. Kemudian saya diminta mengklarifikasi dan alhamdulilah beliau juga tahu dan paham kondisinya,” tandasnya.

Diketahui, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma’arif mengambil sejumlah langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Diketahui, orang nomor satu di Kadin KBB itu diberitakan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar oleh rekan bisnisnya berinisial D dan S.

Syamsul yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus Direktur PT Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) bersama Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut dituding dengan sengaja tidak melaksanakan perjanjian bersama yang disepakati dalam Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arafah Muzdalifa-Mina Kota Mekkah, Saudia Arabia pada tahun 2024 silam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *