Menteri Nusron Wahid Bakal Evaluasi dan Tertibkan Tata Ruang di Kawasan Jabodetabek-Punjur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bakal segera bakal mengevaluasi dan menertibkan tata ruang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). (Sumber: atrbpn.go.id)

TEROPONG INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bakal segera bakal mengevaluasi dan menertibkan tata ruang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menindak penyalahgunaan lahan di Bogor yang memicu sejumlah bencana.

“Kami akan mengecek dan menertibkan isu tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur karena ini merupakan satu ekosistem yang tidak bisa dipisah-pisah,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

“Kejadian di Bogor bisa berdampak pada banjir di Jakarta, begitu juga permasalahan sampah di Jakarta bisa berpengaruh ke Bekasi,” sambungnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait. Menteri Nusron akan segera menggelar pertemuan bersama Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta kepala daerah di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur guna membahas penertiban kawasan strategis nasional serta aspek tata ruang dan pengelolaan sampah.

Di kesempatan ini, Menteri Nusron juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengenai penyegelan beberapa perusahaan di Bogor. Menurutnya, persoalan utama terletak pada izin tata ruang. Untuk itu, ia meminta Pemda lebih disiplin dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi ruang.

“Masalahnya ada di tata ruang, ini persoalan lama. Ke depannya, Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin tata ruang. Kalau lahannya memang untuk ruang hijau atau perkebunan, jangan digunakan untuk perumahan atau industri,” tegas Menteri Nusron.

Baca Juga :  3 Anggota Polri Diwisuda Presiden Erdogan, Usai Tempuh Pendidikan 2 Tahun di Turki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *