Sumedang, (Teropong Indonesia) –, PT. Jo Sinohydro, perusahaan BUMN asal China yang menangani proyek PLTA Jatigede, tengah menghadapi sengketa hukum terkait pengelolaan limbah padat Non-B3 di lingkungan proyek tersebut. Gugatan dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2024/PN Smd masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sumedang. Oleh karena itu, segala pengambilan atau penjualan limbah tersebut dilarang keras, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum di Indonesia.
PLTA Jatigede dengan kapasitas 2 x 55 MW telah rampung dan diresmikan oleh Presiden ke-8 RI, Bapak Prabowo Subianto. Namun, perselisihan muncul dari kerja sama PT. Jo Sinohydro dengan Yudi Tahjudin Sunardja terkait pengelolaan limbah padat Non-B3, seperti besi bekas, yang awalnya berjalan lancar namun kini menjadi polemik.
Kerja Sama yang Disengketakan
Berdasarkan dokumen kerja sama, disebutkan bahwa seluruh limbah besi yang tidak terpakai adalah aset Jo Sinohydro yang hanya boleh dikeluarkan atau dijual dengan persetujuan perusahaan, dengan tembusan kepada Yudi Tahjudin. Namun, setelah Yudi diberhentikan dari lembaga tempatnya bernaung pada awal 2024 tanpa alasan jelas, pengelolaan limbah ini menjadi sengketa hukum.
Polemik dan Tuduhan
Pasca pemberhentian Yudi, muncul oknum yang diduga mencoba menguasai pengelolaan limbah secara sepihak, termasuk tindakan pengangkutan limbah di tengah proses gugatan hukum. Yudi sendiri menghadapi berbagai tuduhan yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi. Kendati demikian, ia memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran.
“Melalui proses hukum, saya yakin kebenaran akan terungkap. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum selama bekerja sama dengan Jo Sinohydro,” ujar Yudi saat diwawancarai.
LSM PENA: Hentikan Aktivitas Hingga Inkrah
Ketua Umum LSM PENA, Kusmayadi, menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum. Ia mengkritik PT. Jo Sinohydro yang dinilai mengambil keputusan sepihak terkait penjualan limbah, meskipun gugatan masih berlangsung.
“Seharusnya pihak tergugat menghormati gugatan di pengadilan. Pengambilan keputusan sepihak hanya akan memicu kegaduhan di wilayah Sumedang,” ungkap Kusmayadi.
Ia juga meminta PT. Jo Sinohydro menghentikan sementara penjualan limbah besi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). “Hal ini penting demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Dukungan Masyarakat Sumedang
Masalah ini tidak hanya menjadi perhatian Yudi Tahjudin, tetapi juga masyarakat Sumedang dari berbagai lapisan. Persoalan ini dianggap menyangkut kehormatan dan harga diri masyarakat setempat. Banyak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga memberikan pelajaran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
PT. Jo Sinohydro hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Sementara itu, masyarakat Sumedang terus memantau perkembangan kasus ini yang dianggap sebagai ujian penegakan hukum di Tanah Air.





