Penulis: Drs. Sukadi, M.I.L.
(Guru Pendidikan Pancasila SMA Negeri 1 Bandung, Jawa Barat)
Seseorang yang memutuskan menjadi guru, berarti ia berani menanggung segala resikonya. Guru adalah sosok orang yang patut digugu dan ditiru. Digugu berarti ucapannya dapat dipercaya dan dipatuhi. Adapun ditiru berarti segala pemikiran, sikap, dan tingkah lakunya selalu menjadi model atau teladan bagi siswa khususnya dan masyarakat umumnya. Inilah kondisi ideal (das sollen) seorang guru. Dengan kondisi ini, seorang guru akan dihormati, dipatuhi, sekaligus diteladani oleh para siswa dan masyarakat umum. Sebaliknya, jika tidak mampu memosisikan diri dalam kondisi ini, guru tidak akan dihormati, dipatuhi, dan bahkan akan dipandang sebelah mata. Inilah dua kondisi ekstrim menduduki jabatan guru.
Dewasa ini, kondisi ideal guru seperti tersebut di atas sudah mulai merosot. Banyak oknum guru yang ucapannya tidak lagi dipatuhi serta perilakunya tidak mampu menjadi teladan, baik bagi siswa maupun bagi masyarakat umum. Kita dapati guru yang ucapannya kasar, perilakunya menyimpang dari tatanan perikehidupan sosial, serta sikap hidupnya kurang menjunjung nilai-nilai dan etika keguruan. Hal ini harus menjadi bahan perhatian bagi guru itu sendiri maupun stake holder yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan kualitas guru.
Empat Kompetensi Guru
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru dituntut memiliki empat kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Indikator kompetensi pedagogik meliputi hal-hal berikut, yakni (1) menguasai karakteristik peserta didik; (2) menguasai teori belajar serta prinsip-prinisp pembelajaran yang mendidik, (3) mampu mengembangkan kurikulum, (4) mampu menciptakan kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5) dapat mengembangkan potensi peserta didik, (6) berkomunikasi dengan peserta didik secara efektif dan efisien, serta (7) mampu melakukan kegiatan penilaian dan evaluasi. Indikator kompetensi kepribadian meliputi hal-hal berikut, yakni (1) bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, (2) menunjukkan pribadi dewasa dan menunjukkan keteladanan, dan (3) memiliki etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, serta rasa bangga menjadi guru. Indikator kompetensi sosial yaitu: (1) bersikap inklusif, bertindak objektif, dan tidak diskriminatif, serta (2) mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, siswa, dan masyarakat. Adapun indikator komptensi profesional meliputi (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, dan (2) mampu mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Apabila keempat kompetensi tersebut di atas terwujud secara nyata dalam praktik pendidikan, maka wibawa guru akan dapat dipertahankan. Namun, apa lacur? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat dan berbagai tekanan hidup yang datang setiap saat, kadang-kadang guru tak mampu membendung pengaruh buruk itu. Maka, muncullah berbagai kasus tindakan kurang terpuji yang dilakukan oknum guru.
Meskipun beberapa kasus perilaku buruk yang dilakukan guru dalam dunia pendidikan jumlahnya masih relatif sedikit dibandingkan dengan guru yang berperilaku baik, namun bukan berarti kita dapat mengabaikan kondisi tersebut. Guru adalah figur publik yang selalu mendapat sorotan dari masyarakat luas. Sedikit saja guru melanggar kode etik keguruan dan tersorot oleh publik, maka beritanya akan menjadi sangat besar. Oleh sebab itu, setiap guru hendaknya selalu berhati-hati dan waspada. Guru hendaknya berpikir panjang setiap kali hendak mengucapkan atau melakukan sesuatu, baik di hadapan siswa maupun di hadapan masyarakat luas. Jika ucapan dan perilaku yang dilakukan dapat menimbulkan dampak buruk bagi profesi keguruan, sebaiknya guru tidak melakukannya. Selain itu, guru dituntut selalu mengembangkan diri secara optimal, sehingga pembelajarannya selalu up to date dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Guru tidak boleh kalah dari siswa dalam mengakses perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan.
Selain hal-hal tersebut, untuk mempertahankan dan mengembalikan wibawa guru, ada baiknya kita pahami kembali falsafah pendidikan dari Ki Hajar Dewantara, yakni ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, dan tut wuri handayani. Seorang guru – mau tidak mau, suka tidak suka – harus mampu memerankan diri sebagai teladan atau model di hadapan siswa-siswinya. Tak sepatutnya seorang guru mencontohkan ucapan, sikap, dan perilaku buruk bagi para siswanya. Guru juga harus mampu menjadi pembangun spirit, semangat, dan karsa para siswa dalam mencapai cita-cita mulianya. Terakhir, guru dituntut menjadi pembimbing, pendorong, dan motivator bagi para siswa dalam menggapai cita-cita dan harapan mereka.
Jika filosifi tersebut dapat diwujudkan secara nyata dalam dunia pendidikan, kita dapat berharap wibawa guru akan meningkat. Dampak yang ditimbulkan dari peningkatan wibawa guru adalah terjadinya peningkatan kualitas pembelajaran dan output pendidikan.
Pembinaan Guru
Untuk menjaga wibawa guru dalam dunia pendidikan tentu saja pembinaan harus dilakukan setiap waktu. Kendatipun guru adalah orang dewasa atau orang yang didewasakan karena jabatannya, namun pada praktiknya mereka membutuhkan pembinaan. Dinas Pendidikan sebagai lembaga pembina kualitas guru wajib mengembangkan sistem pembinaan guru yang berkelanjutan dan tidak memberatkan bagi guru.
Selain itu, peran organisasi profesi keguruan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan organisasi keguruan lainnya besar perannya dalam upaya menjaga marwah guru dalam pelaksanaan pendidikan. Yang tidak kalah pentingnya lagi adalah pembinaan guru oleh Kepala Sekolah melalui program supervisi akademik dan non akademik. Pembinaan di tingkat sekolah ini jauh lebih langsung dapat dirasakan oleh siswa sebagai pengguna jasa guru.
Pembinaan terhadap guru sebaiknya dilakukan terhadap empat kompetensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang secara seimbang. Pembinaan guru tidak hanya pada satu kompetensi, tetapi harus semua kompetensi dikembangkan, baik kompetensi pedagogik, pribadi, sosial, dan profesional. Dengan pembinaan yang terstruktur, guru akan memiliki marwah yang dihormati oleh masyarakat umum.