TEROPONG INDONESIA-, Menurut aturan yang ada, Kades merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) melalui E-LHKPN bagi Kepala Desa, Selasa (23/1/2024) di gedung diklat.
Pj Bupati mengatakan, kepatuhan atas LHKPN merupakan upaya preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Menurutnya, KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) harus dicegah dengan secara tepat waktu patuh melaporkan harta dan kekayaannya termasuk para Kepala Desa yang menjalankan pemerintahan di tingkat Desa.
“LHKPN itu wajib termasuk bagi kepala Desa. Maka dari itu, kami mengimbau seluruh kepala Desa di Kabupaten Cilacap untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga mengharapkan di masa yang akan datang ada Desa anti Korupsi seperti Desa Maos Lor. Desa Maos Lor yang beberapa waktu lalu mendapat penghargaan diharapkan bisa dicontoh oleh Desa lain sehingga penyelenggaraan pemerintahan Desa di Kabupaten Cilacap akan berjalan dengan bersih.
“Kami juga harapkan akan ada 24 Desa anti korupsi seperti Desa Maos Lor. Atau satu Kecamatan satu Desa,” ujarnya.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Cilacap, Budi Santosa dalam laporannya menuturkan, 100 persen ASN baik struktural maupun fungsional yang berjumlah 558 telah menyampaikan LHKPN sedangkan unsur BUMD yang berjumlah 79 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN sebanyak 67 persen.
“Sedangkan untuk kepala Desa ini baru 4 persen yang melaporkan LHKPN. Kami berharap melalui forum ini jumlahnya akan bertambah,” pungkasnya.