Rugikan Puluhan Miliar, Uang Sitaan Kasus Doni Salman Minta Dikembalikan ke Para Korban

TEROPONG INDONESIA-, Paguyuban korban terdakwa Doni Salman afiliator quotex, meminta uangnya dikembalikan. Karena saat ini uang sitaan kasus tersebut tidak dibagikan kepada para korban. Padahal dari hasil pelaporan para korbanlah, pihak penegak hukum memproses Doni Salman hingga menjadi terdakwa.

Ridwan Ketua Paguyuban Korban Doni Salman afiliator quotex mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menuntut keadilan. “Hari ini pihak korban dari berbagai daerah berkumpul menuntut keadilan, agar uang yang disita oleh penegak hukum dari kasus Doni Salman dikembalikan kepada para korban. Seperti putusan di pengadilan lain yang memutuskan uang sitaan dari kasus sejenis itu dikembalikan kepada para korban,”ucapnya kepada media cetak dan online di depan kantor Pengadilan Bale Bandung didampingi pengacaranya (20/12/2023)

Banyak korban yang putus asa, bahkan bunuh diri dan menjual ginjalnya karena masalah tersebut. Agar tidak ada lagi dampak yang lebih luas dan perekonomian para korban pulih kembali. Semua korban yang datang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung berharap mendapatkan hak keadilan, uang mereka dikembalikan. Total kerugian dari ratusan koban yang bergabung dalam paguyuban ini mencapai puluhan miliar, mereka minta uangnya dikembalikan.

Informasi yang dihimpun media massa dari pihak korban dan pengacara, mereka membandingkan kasus Doni Salmanan dengan kasus Binomo Indra Kenz. Dalam kasus ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding majelis hakim MA. Namun putusan banding Hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan ke negara. Diubah menjadi dikembalikan kepada korban.

Kejanggalan hukum dalam kasus Doni Salmanan ini dibandingkan dengan afiliator lain. Afiliator lain dengan kasus yang hampir sama dengan kasus ini adalah Indra Kenz, di mana Indra Kenz dipenjara 10 tahun dan barang bukti dikembalikan ke korban, tapi Doni Salmanan dipenjara cuma 8 tahun dan barang buktinya disita negara. Artinya terdapat kejanggalan hukum. Sehingga penerapan hukumnya tidak adil bagi para korban.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, ini kasusnya

Saat ini hakim merampas aset-aset Doni Salman yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex. Aset yang disita terdiri dari barang-barang mewah hingga uang tunai. Pihak korban dan pengacaranya berupaya memperjuangkan agar mengembalikan barang bukti kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan, para korban mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dengan langkah hukum itu, berharap di tingkat PK nanti hasil proses hukum ini bisa bermanfaat bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *