Purbalingga Raih Penghargaan Anugerah Daerah Tertib Ukur

(TEROPONG INDONESIA)-, Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Kali ini penghargaan di bidang perdagangan berupa Anugerah Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan RI.

Wakil Bupati Sudono mewakili Pemkab Purbalingga menerima throphy penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. “Alhamdulilah, ini adalah penghargaan kedua Purbalingga sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) untuk kedua kalinya,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Johan Arifin yang mendampingi Wabup Sudono usai penerimaan penghargaan di Pullman Bandung Grand Central, Jumat (10/11/2023).

Johan menjelaskan penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang merupakan agenda tahunan Kementerian Perdagangan. “Purbalingga menjadi salah satu dari 18 kabupaten / kota yang menerima penghargaan,” imbuhnya.

Menurutnya, penetapan sebagai Daerah Tertib Ukur tidak terlepas capaian kinerja pemkab Purbalingga di bidang perdagangan terhadap 2 kriteria penilaian. Pertama, kriteria utama yang terdiri atas indikator Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks tertib ukur ( UTTP dan BDKT sesuai ketentuan). Kemudian, yang kedua adalah Kriteria Penunjang yang terdiri atas indikator pemahaman masyarakat dan Indeks inovasi pelayanan metrologi legal.

Pada 2022, layanan metrologi legal melalui UPTD Metrologi Legal Dinperindag telah memberikan layanan tera, tera ulang terhadap sebanyak 17.779 UTTP baik yang berada di lokasi usaha pasar tradisional, pertokoan modern, pabrik, SPBU termasuk meter air PDAM. Pengawasan terhadap kebenaran alat UTTP juga dilaksanakan secara rutin oleh Pengawas Kemetrologian.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar UU Perlindungan Konsumen dapat dijalankan dalam transaksi usaha di Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.

Adapun Inovasi pelayanan Kemetrologian yang telah di gagas UPTD Metrologi Legal Dinperindag antara lain layanan jemput bola tera tera ulang (SiBandul Terang), pembangunan zona Integritas, e-Retribusi Tera Tera Ulang.

Baca Juga :  Kombinasi Skills, Knowledge dan Attitude, Kunci Sukses Kehidupan

Selain ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur, sebanyak 5 pasar di Purbalingga juga ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) yakni Pasar Karanganyar, Pasar Kutabawa, Pasar Pengalusan, Pasar Tobong dan Pasar Bukateja. // Prokompim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *