Pemda Bandung Barat Umumkan Penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Sesuai Perbub No.34 Tahun 2023

TEROPONG INDONESIA, KBB – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Keluarkan Surat Edaran tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE). Rabu, (25/10/2023).

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat telah mengumumkan penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2023. Keputusan ini merupakan langkah penting sebagai respons terhadap perkembangan hukum dan teknologi terkini, yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam proses administrasi pemerintahan.

Surat Edaran No. 500.12/1357/Diskominfotik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berisi serangkaian poin penting yang akan memengaruhi seluruh Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Hal ini merupakan upaya nyata dalam mengikuti perkembangan regulasi pemerintahan yang telah berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik.

Penerapan TNDE di Bandung Barat: Surat Edaran dengan tegas menyarankan agar seluruh Perangkat Daerah yang beroperasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk mulai melaksanakan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang TNDE sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran ini. Ini merupakan tahap awal dalam implementasi TNDE secara menyeluruh.

Pentingnya Tanda Tangan Elektronik (TTE): Seluruh ASN di Kabupaten Bandung Barat diwajibkan untuk memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak Peraturan TNDE ditetapkan. Ini menjadi langkah kunci dalam memungkinkan penggunaan TNDE yang efektif.

Pengecualian TNDE: Surat Edaran juga memberikan pengecualian untuk beberapa jenis Naskah Dinas yang tidak diwajibkan menggunakan TNDE. Hal ini mencakup Surat Perjalanan Dinas, naskah dinas yang terkait dengan perpindahan atau mutasi aset, serta naskah dinas yang formatnya telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Dr. H. Dedi Supandi S.STP, M.Si Buka Pelatihan Pemasaran Usaha pada Ekosistem Digital Thematic Academy (TA), Digital Entrepreneurship Academy (DEA) & Launching Aplikasi “Si Beunteur Geulis”

Rentang Waktu Penandatanganan Elektronik: Surat Edaran mengatur waktu penandatanganan Naskah Dinas Elektronik, termasuk Surat Perintah Perjalanan Dinas dan dokumen yang memerlukan TTE dari pejabat tertentu. Prinsip efisiensi menjadi fokus dalam penerbitan dokumen-dokumen ini.

Kondisi TTE non-elektronik: Jika persyaratan penerbitan atau pembubuhan Tanda Tangan Elektronik tidak dapat terpenuhi, proses akan kembali ke metode non-elektronik dalam situasi tertentu, seperti gangguan jaringan atau kendala teknis lainnya.

Surat Edaran ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi terkini, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi administrasi. Untuk pertanyaan lebih lanjut atau bantuan terkait penggunaan Aplikasi e-office, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Diskominfotik melalui layanan pengaduan aplikasi Diskominfotik di https://plastik.bandungbaratkab.go.id

Surat Edaran ini diharapkan akan menjadi pedoman yang diterapkan secara bertanggung jawab oleh semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Kabupaten Bandung Barat, siap memasuki era baru dalam administrasi pemerintahan yang lebih efisien dan transparan. (DISKOMINFOTIK KBB).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *