BANDUNG – Peristiwa yang kerap muncul adalah keinginan menguasai aset negara untuk dijadikan milik pribadi. Informasi atas aset yang dimiliki dibuat tidak benar dengan cara merekayasa informasi.
Seperti halnya yang terjadi penyalahgunaan Aset lahan milik Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat tepatnya di Jalan Gatot Subroto No. 56 Kota Bandung yang diduga telah diperjualbelikan.
Hal ini disampaikan oleh Pemerhati tata ruang dan perkotaan Zaka Badai setelah melakukan observasi dan kajian di sejumlah titik yang merupakan aset provinsi Jawa Barat diduga telah diklaim dan dikuasai oknum mafia tanah di Kota Bandung.
“Kami telah melakukan observasi di lapangan, termasuk salah satu aset provinsi Jawa Barat yang ada di jalan Gatot Subroto no 56 Kota Bandung yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan gedungnya yang mana aset tersebut telah beralih kepada seseorang atau perusahaan,” ungkap Zaka saat diwawancarai, Selasa 30 Oktober 2023.
Zaka menjelaskan jika lahan dan gedung di jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung tersebut sebelumnya sudah di inventarisir oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun fakta dilapangan telah diklaim dan dikuasai pihak lain.
“Informasi yang kami peroleh, pihak Pemda Provinsi Jawa Barat telah melakukan inventarisasi aset namun fakta dilapangan telah diklaim dan dikuasai pihak lain dengan dalih telah membeli kepada seseorang atau oknum mafia tanah dengan barang bukti Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara pihak Pemda memiliki dokumen resmi yang menjelaskan tentang status tanah di jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung,” kata Zaka.
Menurut Zaka, Pemda Provinsi Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat secara hukum seperti Surat Penjelasan Tentang Tanah Seluas 307 m2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto No 56 Kota Bandung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor surat, 59769/A1.3/IX/2014 yang menerangkan tentang Berita Acara Serah Terima Barang/Kekayaan Negara dari Departemen Pendidikan Nasional Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor BA-6/WA.10/BD.03/2001 tanggal 15 Maret 2001, yang menjelaskan tanah tersebut merupakan bagian aset Kanwil Provinsi Jawa Barat yang diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dokumen lainnya yang memperkuat seperti dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu Surat yang menjelaskan status tanah di jalan Gatot Subroto No. 56 Ex. Eigendom Verponding Nomor 2855 an. Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan penjelasan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang.
“Prinsipnya sudah jelas jika Surat dari Kementerian Pendidikan sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat, dokumennya juga menjelaskan jika tanah di jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung adalah Aset Pemda Provinsi Jawa Barat,”
Zaka meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat untuk segera menginventarisir kembali dan mengambil tindakan.
“Harapannya sesuai dengan keputusan gubernur ada tim pengamanan aset yang terdiri dari BPKAD, Inspektorat, Biro hukum, dan OPD terkait harus segera menginventarisir aset yang ada di Jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung dan mengambil tindakan untuk mengamankan aset tersebut jangan sampai beralih tangan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau mafia tanah bahkan segera membuat plang kepemilikan atau aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.*