Ngatiyana Bakal Perketat Pengawasan sebagai Respons Terungkapnya Kasus Perdagangan Bayi dari Indonesia ke Singapura

TEROPONG INDONESIA – Wali Kota Cimahi Ngatiyana turut angkat suara terkait kasus sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Kota Cimahi, Ngatiyana pun berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di wilayahnya.

“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terjadi di Kota Cimahi,” kata Ngatiyana, Rabu 23 Juli 2025.

“Kami sangat tegas terhadap persoalan ini karena tindakan seperti itu tidak mendidik dan memberi contoh buruk bagi masyarakat,” ucapnya.

Langkah antisipatif tersebut, sambung Ngatiyana, bakal dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyampaikan imbauan dan informasi hingga ke tingkat kelurahan sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap potensi perdagangan anak.

“Kami akan perketat pengawasan, khususnya terhadap ibu hamil, dengan melibatkan petugas di tingkat kelurahan untuk memantau secara aktif,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga akan mengajak masyarakat agar lebih peduli dan melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi, Fitriani Manan mengakui perlunya kewaspadaan tinggi terhadap praktik perdagangan anak yang melibatkan sindikat terorganisir.

“Kita harus mulai waspada sejak sekarang. Mereka itu bergerak seperti sindikat, dan ini tidak bisa dianggap remeh,” kata Fitriani.

Oleh karena itu, pihaknya bakal meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak-anak di Kota Cimahi.

“Anak-anak, bagaimanapun latar belakangnya, adalah individu yang wajib kita lindungi,” ujarnya.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” tandasnya.

Diketahui, dalam pengungkapan perkara sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura itu, Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan sebanyak 13 orang telah diamankan, masing-masing dengan peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut.

Para tersangka kasus sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura itu di antaranya Siu Ha (59) pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; Maryani (33) perantara; Yenti (37) dan Yenni (42) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52) pengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus pengasuh.

Kemudian, Anyet (26), Fie Sian (46) dan Devi Wulandari (26) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anisah (31) pengantar, pengasuh bayi, serta bertindak sebagai orang tua palsu; A Kiau (58) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh; Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35) dan Elin Marlina (38) perekrut bayi. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *