ABPPTSI Jabar dan Rektor USB YPKP Bersama FWP Jabar Tanggapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

(Teropong Indonesia)-, Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jawa Barat, Dr. H. Ricky Agusiady, SE., MM., Ak., CFrA., bersama Rektor Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Dr. Didin Saepudin, S.E., M.Si., berkesempatan menanggapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Rabu, (6/9/2023), di Kampus Universitas Sangga Buana (USB), jalan PHH Mustofa No.68 kota Bandung.

Ketua ABPPTSI Jabar Dr. Ricky Agusiady, didampingi Rektor USB YPKP Dr. Didin Saepudin di hadapan para awak Media mengatakan, pihaknya selaku Ketua Umum Yayasan USB YPKP akan lebih menjelaskan sepak terjang Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jawa Barat dan Yayasan USB YPKP.

Dr. Ricky Agusiady menjelaskan, generasi saat ini harus siap menuju impian Indonesia menjadi generasi emas di tahun 2045, “Indonesia Emas di tahun 2045 nanti diharapkan unggul di bidang sumber daya manusia, jangan sampai bonus demografi terjadi tetapi kualitas SDM buruk, dan Indonesia jangan jadi market saja, jumlah penduduk Indonesia di bawah China dan India, maka harus dimaintenance dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Dr. Ricky Agusiady mengatakan, terkait merdeka belajar, Mahasiswa khususnya di Universitas Sangga Buana (USB) YPKP lebih bebas menggali potensi dirinya, tapi tidak sebebas-bebasnya tetap ada frameworknya.

Terkait standar nasional perguruan tinggi Dr. Ricky Agusiady menjelaskan, pihaknya selaku Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jawa Barat menawarkan tata kelola perguruan tinggi berkesinambungan, “Saat ini sudah era digitalisasi, dan banyak regulasi yang berubah-ubah, maka perguruan tinggi swasta dituntut lebih lincah, adaptif, dan berinovasi,” tegasnya.

“Kami sebagai badan penyelenggara berharap perguruan tinggi swasta bukan berkompetisi tapi berkolaborasi, baik dengan pemerintah, media, perbankan dan pihak lainnya,” kata Dr. Ricky Agusiady.

Baca Juga :  LKPP RI Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa Kepada Kades di Banyumas

Dr. Ricky Agusiady menambahkan penyelenggara perguruan tinggi swasta apabila tidak ada manajemen tata kelola keuangan yang baik akan mengalami kesulitan.

Lebih lanjut Dr. Ricky Agusiady mengungkapkan, ABPPTSI Jabar yang beranggotakan lebih dari 150 PTS sudah bekerjasama dengan Telkom agar mendapatkan Bandwidth murah, selain itu ABPPTSI Jabar memperjuangkan PTS di Jabar mendapat potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), “Universitas Sangga Buana YPKP saat ini mendapatkan diskon PBB 40 persen, kampus di Cirebon ada yang mendapat diskon PBB 50 persen,” ujarnya.

Dr. Ricky Agusiady menegaskan, membangun PTS itu tidak mudah, contohnya Universitas Sangga Buana YPKP yang sudah berdiri sejak 1968 dan pendidikannya di mulai 1970 jatuh bangunnya luar biasa, maka generasi penerusnya harus lebih berstrategi.

“Mutu pendidikan di perguruan tinggi bergantung pada keuangan, SDM, dan fasilitas, inilah tiga ranah dari Yayasan, dan pastinya PTS harus sehat,” tegas Dr. Ricky Agusiady.

Terkait pengembangan di kampus USB, Dr. Ricky Agusiady mengungkapkan, pihaknya akan selalu membuat terobosan, “USB ke depan akan membuat satu unit bisnis untuk meningkatkan keuangan kampus USB,” ujarnya.

Di akhir paparannya Dr. Ricky Agusiady mengungkapkan persaingan antar Perguruan Tinggi Swasta nantinya ada di kluster bukan di PTS-nya, “Tehnik dan Ekonomi silahkan bersaing,” pungkasnya.

Rektor Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Dr. Didin Saepudin, S.E., M.Si., menambahkan, terkait kesiapan Universitas Sangga Buana atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, pihaknya akan taat azas.

“Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 memang menarik, karena ada tiga peraturan yang digabung, yakni standar nasional pendidikan tinggi, sistem penjaminan mutu, dan akreditasi,” ungkap Dr. Didin Saepudin.

“Hal tersebut menimbulkan fleksibilitas pada kampus khususnya USB, untuk berkreasi, berinovasi, jadi Pemerintah memberikan peluang banyak kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu lulusannya melalui kebebasan,” kata Dr. Didin Saepudin.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Jokowi Learning Center (JLC) SMA Kebangsaan, Presiden Tekankan Pentingnya Penyiapan SDM Unggul Hadapi Persaingan Global

Lebih lanjut Dr. Didin Saepudin menegaskan, sebelum ada launching sebuah aturan, pihaknya belum berani melakukan pemberian kebijakan di luar yang sudah digariskan, “Karena kami taat azas,” ujarnya.

“Sehingga saat ini kami mencoba untuk mengatakan memang tugas akhir bukan hanya skripsi, tapi kami tetap akan taat azas, namun dengan adanya peluang ini, kampus akan semakin berkreasi, dan hal ini sedang USB siapkan, dan kita berharap di semester depan mulai launching beberapa pemanfaatan peluang,” kata Dr. Didin Saepudin

Dr. Didin Saepudin menambahkan USB akan melakukan strategi terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, “Karena memang peraturan tersebut banyak memberikan kita untuk berkreasi, contohnya terkait 20 sampai 40 SKS boleh mengambil di perguruan tinggi luar, inilah peluang untuk meningkatkan peluang lulusan USB,” ujarnya, “Implementasinya dalam bentuk pertukaran Mahasiswa dengan asing,” ungkapnya.

“USB berencana di November 2023 akan memberangkatkan 50 Mahasiswa dan Mahasiswi untuk belajar di Thailand, atau istilahnya Summer Semester, dan ini merupakan implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023,” ujar Dr. Didin Saepudin.

Selanjutnya menurut Dr. Didin Saepudin, terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, USB YPKP sudah ikut dalam program-program LLDIKTI, di antaranya mengikuti KKN tematik yang pengakuannya ada yang 6 SKS dan 20 SKS, untuk yang 6 SKS kita sudah mengikuti kegiatan LLDIKTI dua kali,” ujarnya.

Di akhir paparannya, Dr. Didin Saepudin selaku Rektor USB akan men-challenge unit-unit di Rektorat maupun unit di Fakultas untuk membuat satu atau dua program unggulan dalam rangka menghadapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, “Minggu depan kami akan mengadakan Raker untuk membahas hal tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Penerapan Sistem Liberal Barat Dipaksakan?... Mubaligh Wajib Sampaikan ke Umat, Cinta Tanah Air Bagian dari Iman

Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Maka Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 diharapkan turut mendorong perubahan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas.

Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi Mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, di antaranya dapat memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi, membuat purwarupa produk tertentu, atau memilih pengabdian kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *