Teropong Indonesia (Kabupaten Bandung)-, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi menyatakan setuju agar draf tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Dalam draf revisi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, berisi tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan. Serta tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Selanjutnya mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.
Masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. Selain itu tentang alokasi anggaran dana desa naik menjadi 20% dari dana transfer daerah.
Willy Wirasasmita, Kepala Desa Cibodas, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Pasir Jambu mengungkapkan sebagai kepala desa dengan adanya revisi undang-undang tersebut. Para kepala desa berharap memiliki kewenangan yang maksimal untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / APBDesa, sesuai skala prioritas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Sebab beberapa tahun ke belakang kepala desa diarahkan agar refocusing anggaran APBDesa untuk ikut serta menjalankan program pemerintah pusat menangani masalah covid19. Sehingga banyak pembangunan desa yang tertunda, padahal sudah diprioritaskan.
Kepala desa Cilame Kutawaringin Kabupaten Bandung, Alo Sobirin S.Sos, M.Ap menyatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa akan menghemat biaya Pemilihan Kepala Desa / Pilkades. Sedangkan perihal adanya tunjangan bagi kepala desa yang purna tugas. Semestinya bukan hanya diberi uang, tetapi mereka layak menerima penghargaan khusus dari pemerintah. Karena telah lama mengabdi untuk desa atau daerahnya.