Berita  

Pedagang Arak Bali Siyouku Dijerat Pasal Berlapis?… Korban Meninggal Karena Minum Oplosan & Terbentur ke Lantai

Teropong Indonesia (Kabupaten Bandung)-, Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) belum lama ini. Terdakwa kasus perdagangan Arak Bali merk Siyouku, yang makan korban tujuh orang dan salah satu diantaranya meninggal dunia itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni, S.H mengganjar terdakwa S dengan tuntutan pasal berlapis, yakni :

Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 204 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 89 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 76J Ayat (2) UU RI No. 35 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 140 Jo. Pasal 86 Ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1)KUHP. Atau keempat, sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Adv. Natar J. F Ompusunggu, S.H, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, bahwa minuman arak bali yang bermerek Siyouku dan kawa-kawa dibeli dari warung terdakwa S melalui karyawannya memakai aplikasi online shopee.

Menurut Natar, apa yang sudah diperjual-belikan di aplikasi online terdaftar atau terverifikasi, berarti semua prodak yang dipajang adalah legal. Karena bebas diperjual-belikan dan tidak ada larangan resmi mengenai arak bali merk Siyouku tersebut.

Menurutnya, mengenai peredaran arak bali sangat jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No 10 tahun 2021. Tentang bidang usaha Penanaman Modal yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 merupakan pelaksanaan Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan arak yang diproduksi oleh petani mengacu kepada PERGUB Bali Nomor 1 Tahun 2020. Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali, telah memenuhi standar. Serta keamanan dan mutu minuman beralkohol. Sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Nomor 14 Tahun 2016. Lalu pada tanggal 29 januari sudah ditetapkan sebagai Hari Arak Bali setelah diterbitkannya PERGUB Bali tersebut.

Baca Juga :  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Jawa Barat, "Nyantri & Berbagi Ilmu Jurnalistik di Ponpes Ulul Albab"

Natar juga menyatakan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat dari meminum, minuman tersebut yang dioplos teman-teman korban dengan minuman lain merek kawa-kawa, power f dan kratindaeng. Akibat dari adanya peristiwa itu, yang diduga bersalah dan ditangkap oleh Kepolisian Sektor Majalaya hanya penjualnya saja.

Selain itu, setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan oleh penasehat hukum terdakwa terhadap saksi anak di persidangan. Terungkap bahwa korban sebelum meninggal terjatuh dengan posisi kening terbentur keras ke lantai. Oleh karena itu kuat dugaan kami bahwa korban meninggal dunia akibat benturan keras kepala bagian kening korban ke lantai. Bukan dikarenakan akibat minuman tersebut, karena terbukti yang enam orang lagi baik-baik saja.

Penasehat hukum terdakwa juga mengaku sampai saat persidangan tahap pembuktian, belum mendapat surat resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa produk arak bali merek Siyouku dilarang.

Sementara itu istri terdakwa S berharap ada keadilan bagi suaminya. “Karena suami sebagai tulang punggung keluarga dan masih ada anak kecil tanggungannya. Dia merasa keberatan atas tuduhan yang diberikan kepada suaminya. Sebab suaminya tidak ada menjual minuman oplosan tapi menjual minuman yang legal. Hanya memang kami tidak punya ijin jual saja. Tetapi bukankah si pembeli yang mengoplos minuman tersebut, sehingga jatuh korban,” imbuhnya..

“Maka harapan kami, agar majelis hakim bijak dalam memutus perkara ini. Sehingga keadilan itu dapat dirasakan oleh semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *