Alokasi Dana Desa KBB Sampai April Sudah Tersalurkan 39 Milyar Rupiah

Penggunaan ADD menjadi kewenangan Desa. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri, hanya mengatur bahwa Penggunaan maksimal ADD untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkatnya, adalah 30%. Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa.

“Pemda Bandung Barat berharap agar masing-masing Desa, dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan Desa lainnya, untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat desa dan melaksanaan pembinaan masyarakat desa. Semua dilakukan untuk menggapai satu tujuan, yaitu Kesejahteraan Masyarakat,” tegas Wandiana.

Sementara itu, menurut Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, bantuan anggaran desa yang disalurkan ke tiap desa di KBB ini agar dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional. Dan juga bupati mengimbau, agar bantuan tepat sasaran yang sudah diprogramkan, disalurkan dengan sebaik baiknya.

Hengki juga berharap agar ADD dapat dicairkan setiap bulan. Apalagi dalam belanja ADD ini, ada hak SILTAP atau penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya. ( Ajat Munajat).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *