TEROPONG, KBB.- Sampai April lalu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah disalurkan oeh Pemda Bandung Barat sekitar Rp. 39 Milyar. Dana sebesar itu sejak bulan Januari dan Februari sudah diterima seluruh desa di KBB. Sementara untuk Maret tercatat kurang dua desa dan April baru 136 Desa.
Untuk ADD bulan Mei, saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa KBB, Wandiana, Kamis (18/05).
Wandiana menjelaskan, untuk menerima penyaluran ADD masing-masing Desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur. “Sebagai contoh syarat salur untuk ADD di bulan pertama, yang paling utama, desa harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan Penjabaran APBDesa,” kata Wandiana.
Ia juga mengatakan, setiap Kabupaten/Kota diwajibkan untuk manganggarkan Minimal 10% dari Dana Perimbangan, minus Dana Alokasi Khusus untuk Alokasi Dana Desa (ADD). “Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa telah menganggarkan Rp. 117.376.523.300,- untuk Alokasi Dana Desa tahun 2023 dalam Perbup dimaksud jug diatur bahwa Alokasi Dana Desa akan disalurkan setiap bulan ke masing-masing desa,” jelas Wandiana.
Meski demikian ia pun tidak menampik bahwa dalam penyaluran ADD ada kendala. Namun, kendala penyaluran ADD, secara teknis hanya muncul di awal tahun saja, dimana ada beberapa Desa yang belum menetapkan APBDesa ataupun Penjabaran APBDesa, padahal 2 dokumen ini adalah dokumen utama penatausahaan keuangan Desa.