UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat Atas Tanah yang Tercatat Aset Negara

Tanah yang sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun ternyata tercatat sebagai aset negara.

TEROPONG INDONESIA – Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria kini membuka mekanisme baru penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terhambat ketika tanah sengketa tercatat sebagai aset negara.

Melalui ketentuan pemulihan hak, masyarakat yang dapat membuktikan penguasaan secara turun temurun berhak mendapatkan pengakuan meskipun pencatatan sebelumnya tertulis atas nama pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari menjelaskan bahwa mekanisme ini menjawab kendala kewenangan yang selama ini menghambat proses penyelesaian. Selama ini instansi pertanahan tidak memiliki wewenang mengubah status pencatatan Barang Milik Negara atau Daerah sehingga banyak kasus masyarakat yang sudah mendiami tanah selama puluhan tahun belum dapat diselesaikan.

“Kalau pemulihan misalnya masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ sudah menguasai dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan dipulihkan,” ujar Embun Sari pada Senin (26/10/2026).

Pemulihan hak hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu membuktikan keabsahan penguasaan tanah melalui pemeriksaan lembaga berwenang. Jika terbukti terjadi kesalahan pencatatan, data aset negara dapat dikoreksi dan hak masyarakat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena terkait dengan BMN di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Penyelesaian konflik tetap mempertimbangkan keseimbangan antara hak masyarakat dan kepentingan negara. Setiap kasus akan diteliti berdasarkan riwayat penguasaan bukti kedudukan hukum para pihak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat sehingga konflik dapat diselesaikan secara terstruktur berkeadilan dan transparan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *