TEROPONG INDONESIA– Laporan pertanggungjawaban keuangan Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2025 menunjukkan angka serapan yang sangat tinggi: mencapai 95,73% atau sekitar Rp6,13 triliun dari pagu awal Rp6,4 triliun. Angka ini disampaikan Menteri Nusron Wahid di hadapan Komisi II DPR RI, Rabu kemarin, bersamaan dengan pembahasan RUU pertanggungjawaban APBN.
Selain serapan tinggi, kementerian juga mencatat penambahan sumber daya: tambahan anggaran Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, dan hibah luar negeri Rp22,60 miliar. Menariknya, di saat kementerian lain sedang menjalankan kebijakan pemangkasan dan pemblokiran dana ketat, ATR/BPN justru memperoleh izin pencairan blokir dua tahap senilai total Rp1.433,3 miliar.
Dana tahap pertama digunakan untuk pembiayaan peralihan status ribuan tenaga non-ASN menjadi PPPK, sedangkan tahap kedua menutupi gaji calon ASN serta membiayai program prioritas nasional, sarana prasarana hingga operasional layanan pertanahan.
Merespons laporan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan capaian angka belum menjamin kualitas pengelolaan. Pemerintah diminta meninggalkan pola sekadar memenuhi prosedur administrasi, dan beralih ke pengukuran jelas: apa yang dihasilkan, apa dampaknya, dan siapa yang terbantu secara nyata.
“Kami perintahkan penerapan mekanisme saling awas yang ketat. Celah yang sering memunculkan temuan berulang di BPK harus ditutup rapat. Jangan sampai dana yang begitu besar, terutama untuk program strategis dan layanan publik justru berujung pada kerugian negara,” tegas Zulfikar.
Rapat yang juga dihadiri perwakilan KPU dan Bawaslu ini menegaskan: pengawasan ke depannya akan diperketat, mengingat alokasi anggaran pertanahan kerap menyentuh isu bernilai tinggi dan berisiko tinggi di lapangan.





