Hilangkan Keraguan Sejarah: Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Pengakuan Resmi, Tak Ubah Hak Penguasaan Adat

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Sejarah panjang ketidakpastian status hukum membuat banyak masyarakat adat ragu menyetujui pendaftaran tanah ulayat, khawatir langkah ini menjadi pintu masuk pengambilalihan lahan oleh negara atau pihak lain. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia menegaskan di lapangan Desa Gunung Sahilan: kekhawatiran itu tidak berdasar.

“Tidak ada niat maupun landasan hukum untuk mengubah status tanah ulayat menjadi tanah negara. Pendaftaran justru dilakukan agar hak yang sudah dijalankan ratusan tahun oleh nenek moyang kalian kini dicatat dan diakui secara resmi oleh negara,” tegas Rezka.

Ia menjelaskan, selama ini ketiadaan bukti administrasi yang selaras dengan sistem hukum nasional justru membuat wilayah adat rentan dijadikan objek izin usaha, tumpang tindih peruntukan, atau dipertanyakan statusnya di pengadilan. Pendaftaran berfungsi menjembatani dua sistem hukum tersebut—tanpa mengubah aturan pengelolaan maupun kewenangan lembaga adat di wilayahnya.

“Keputusan di tangan kalian sepenuhnya. Ini hak yang bisa diambil atau tidak, tidak ada paksaan sedikit pun,” tambahnya.

Bagi yang bersepakat mendaftarkan wilayahnya, manfaat jangka panjang sangat krusial: sertipikat tanah ulayat menjadi bukti otentik yang tak mudah dibantah siapa pun, menjadi landasan menolak klaim sepihak, serta menjaga fungsi lahan sebagai pusat budaya, sumber air, dan tempat ibadah leluhur tetap utuh.

“Tanpa sertipikat, warisan berharga ini hanya diingat lisan dan dicatat di peta desa. Dengan sertipikat, kalian memegang dokumen resmi negara yang menjamin benteng perlindungan itu tetap berdiri tegak sampai kapan pun,” tandas Rezka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *