Kejar Target 98%, ATR/BPN Perketat Pengawasan Anggaran: PTSL dan RDTR Berisiko Tinggi Disorot Ketat

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Ambisi mencatatkan capaian kinerja hingga 98% pada penutupan tahun 2026 mendatang menuntut pengawasan ganda terhadap penggunaan anggaran. Kementerian ATR/BPN pun memanggil seluruh kepala wilayah dan kantor pertanahan untuk membenahi mekanisme kendali pelaksanaan program mulai semester kedua ini.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan arahan tersebut dalam rapat evaluasi kinerja Triwulan II di Jakarta Selasa kemarin. Ia meminta setiap daerah segera menyusun peta jalan percepatan sebelum akhir Juli, sekaligus memanfaatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen pemantauan menyeluruh—mulai dari perencanaan hingga pasca pelaksanaan—untuk menghindari pelaksanaan yang asal tuntas administrasi.

“Capaian 98% bukan sekadar angka yang dipaksakan, melainkan harus didukung bukti pertanggungjawaban yang utuh di setiap tahapan. SAKIP adalah cermin kesiapan pengelolaan di seluruh jenjang eselon,” ujar Dalu Agung.

Dari sisi pengawasan internal, Irjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi mengingatkan tingginya risiko penyimpangan pada program yang menampung alokasi dana besar. Khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan diawasi secara tematik dan mendalam.

“Kedua program ini menyedot anggaran sangat besar. Sekali hasil akhirnya tidak sesuai kebutuhan masyarakat atau melenceng dari tujuan, itu sudah masuk ranah sorotan aparat penegak hukum dan berpotensi kerugian keuangan negara,” tegas Irjen Pudji dengan nada tegas.

Ia menilai evaluasi triwulanan saja sudah terlambat untuk mendeteksi kesalahan teknis maupun administrasi. Seluruh kantor wilayah dan kantor pertanahan diminta melakukan peninjauan kemajuan setidaknya setiap minggu, mencatat hambatan di lapangan, serta segera meluruskan arah sebelum kesalahan meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *