TEROPONG INDONESIA – Hambatan administrasi seperti berkas asli yang musnah, tidak lengkap, atau wafatnya pendiri wakaf kerap dijadikan alasan aset tanah wakaf tidak pernah didaftarkan resmi ke negara. Padahal celah hukum sudah disiapkan pemerintah untuk mengatasi kondisi tersebut, ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah, Rabu kemarin.
“Bukan berarti lahan tersebut berubah status atau tidak diakui sebagai wakaf hanya karena tidak bisa menunjukkan akta asli. Mekanisme penetapan lewat Pengadilan Agama adalah jalan tengah yang diatur undang-undang untuk meluruskan statusnya kembali,” ujar Menteri Nusron.
Mekanisme isbat wakaf berfungsi memverifikasi kebenaran fakta perwakafan yang terjadi di masa lalu, meskipun bukti fisiknya sudah tidak ada. Putusan pengadilan ini menjadi dasar sah bagi pembuatan akta pengganti, yang kemudian menjadi syarat mutlak pendaftaran hingga penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan.
Langkah ini mengacu pada hirarki peraturan yang jelas: mulai dari UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perubahannya lewat PP Nomor 25 Tahun 2018, hingga petunjuk teknis pelaksanaan di Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Pemerintah menilai minimnya pemahaman prosedur pengganti ini berpotensi menimbulkan kerugian besar. Banyak kasus sengketa tanah wakaf bermula dari ketiadaan bukti administrasi yang jelas, sehingga mudah dipersengketakan oleh pihak yang tidak berhak, bahkan diambil alih secara sepihak.
“Anggapan bahwa aset wakaf tidak perlu dicatat negara adalah kesalahan fatal. Justru pendaftaran adalah bentuk perlindungan negara agar niat luhur pendahulu tidak berujung pada sengketa antarwarga di kemudian hari,” tegas Menteri Nusron.
Ia mendesak nazhir, pengurus organisasi keagamaan, dan pemerintah daerah untuk berkoordinasi memetakan lahan wakaf yang belum bersertifikat, terutama yang berisiko kehilangan jejak dokumen. Penyelesaian administrasi sesegera mungkin menjadi kunci agar aset wakaf tetap terjaga keberadaannya dan berfungsi maksimal bagi kemaslahatan umat.





