Zulkipli M Ridwan Desak PA, Sebut Putusan Cederai Keadilan

Kepala Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Zulkipli M Ridwan

Pewarta : Steven Gervan

Teropong Indonesia –, Kepala Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Zulkipli M Ridwan, menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum setelah mengaku tidak puas terhadap putusan perkara perdata Nomor 2137/Pdt.Smdg/2022.

Dalam pernyataannya, Zulkipli menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya janggal selama proses persidangan, mulai dari kesaksian yang dipersoalkan hingga bukti yang diklaim tidak dipertimbangkan.

“Saya menuntut ketidakadilan atas putusan perkara 2137/Pdt.Smdg/2022. Menurut saya putusan itu mencederai rasa keadilan. Hukum bukan hanya milik mereka yang memiliki kekuatan atau kemampuan lebih. Saya meminta perkara ini ditinjau kembali melalui Peninjauan Kembali (PK),” kata Zulkipli.

Ia menyebut nilai aset yang dipersengketakan mencapai miliaran rupiah, meliputi rumah, tanah, kendaraan, aset perusahaan, serta kepemilikan saham usaha LPG yang menurutnya merupakan hak yang hingga kini belum diperoleh.

Zulkipli berharap proses PK nantinya dapat mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh, sehingga setiap bukti dapat dinilai kembali secara objektif.

“Saya hanya meminta keadilan. Jangan ada keberpihakan. Tegakkan prinsip equality before the law, karena keadilan adalah hak setiap warga negara. Saya berharap PK perkara ini dikawal sampai tuntas,” ujarnya.

Berita ini memuat pernyataan dan klaim dari Zulkipli Marlino Ridwan sebagai pihak yang menyampaikan keberatan atas putusan perkara. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara maupun dari lembaga peradilan terkait untuk menanggapi pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *