Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan JPL di Cimahi, Keselamatan Perlintasan Jadi Prioritas

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Komisi V DPR RI mendorong percepatan pembangunan jalur perlintasank tidak sebidang di Kota Cimahi sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api. Langkah tersebut dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, termasuk beroperasinya Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Woosh.

Perhatian tersebut disampaikan saat Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Cimahi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Jumat (3/7/2026).

Kunjungan itu turut melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan untuk membahas solusi terhadap persoalan perlintasan sebidang yang masih menjadi titik rawan kecelakaan.

Ridwan Bae mengatakan, pembangunan jalur perlintasan tidak sebidang, baik melalui flyover maupun underpass, merupakan kebutuhan mendesak demi melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran operasional transportasi kereta api.

“Paska terjadinya kecelakaan fatal di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu, kita seakan diberikan red alert terkait betapa urgennya penyelesaian masalah perlintasan sebidang,” ujarnya.

Menurut Ridwan, pembangunan perlintasan tidak sebidang bukan hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 91 dan Pasal 94 disebutkan bahwa setiap perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan raya harus dibangun secara tidak sebidang melalui flyover atau underpass guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Ia menilai, keberadaan Kereta Cepat Jakarta–Bandung serta meningkatnya intensitas perjalanan kereta api membuat upaya penanganan perlintasan sebidang tidak bisa lagi ditunda. Selain mendukung target zero accident, pembangunan infrastruktur tersebut juga diharapkan mampu menjaga ketepatan waktu perjalanan kereta api.

Namun demikian, Ridwan mengingatkan bahwa penutupan perlintasan sebidang harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, banyak perlintasan yang selama ini menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

“Penutupan perlintasan sebidang tanpa adanya akses pengganti berpotensi memutus mobilitas warga, mengganggu rantai pasok lokal, hingga memindahkan titik kemacetan ke ruas jalan lain,” tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi V DPR RI mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyusun solusi yang komprehensif dalam pembangunan jalur perlintasan tidak sebidang. Selain mempertimbangkan aspek keselamatan perkeretaapian, perencanaan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta dampak sosial dan ekonomi di wilayah sekitar.

Melalui pembangunan flyover maupun underpass di titik-titik perlintasan strategis, diharapkan keselamatan pengguna jalan dapat semakin terjamin tanpa mengorbankan aksesibilitas masyarakat. Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal percepatan pembangunan infrastruktur tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *