DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Ngatiyana Tekankan Transparansi dan Efektivitas Anggaran

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – DPRD Kota Cimahi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Agenda tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan H. Djulaeha Karmita, Kecamatan Cimahi Tengah, Kamis (25/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Nabsun, Edi Kanedi, dan Agung Yudaswara.

Turut hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko menyampaikan rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 29 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD. “Dengan telah tercapainya kuorum, rapat paripurna DPRD Kota Cimahi secara resmi dibuka,” ujar Wahyu.

Agenda utama sidang adalah penyampaian penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disertai laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pemaparannya, Wali Kota Ngatiyana menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, kualitas tata kelola pemerintahan dapat diukur dari bagaimana anggaran dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. “Pertanggungjawaban APBD merupakan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan serta komitmen dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Ngatiyana.

Ia menjelaskan, sepanjang Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Cimahi berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar 98,31 persen dari target yang telah ditetapkan.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan kondisi fiskal daerah tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebijakan nasional. Meski demikian, Ngatiyana mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh cepat berpuas diri. “Tantangan ke depan menuntut inovasi yang lebih besar dalam menggali potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dari sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai 94,37 persen, yang menunjukkan sebagian besar program pembangunan dan pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai perencanaan.

Namun demikian, Ngatiyana mengakui masih terdapat sejumlah program yang belum terealisasi secara optimal akibat berbagai kendala, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga dinamika pelaksanaan di lapangan. “Kita harus jujur mengakui masih ada program yang belum berjalan maksimal. Karena itu kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program harus terus diperbaiki,” tegasnya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025 adalah adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp74,3 miliar. Ngatiyana menegaskan SILPA tidak boleh dipandang semata sebagai sisa anggaran yang tidak terserap.

Menurutnya, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program agar pengelolaan APBD ke depan semakin tepat sasaran. “SILPA bukan sekadar angka sisa anggaran, tetapi menjadi indikator yang perlu dianalisis agar penganggaran dan pelaksanaan program semakin efektif serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Usai penyampaian penjelasan wali kota, proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisi-komisi DPRD bersama Badan Anggaran akan mengkaji secara rinci seluruh dokumen pertanggungjawaban APBD, termasuk mengevaluasi capaian program, efektivitas penggunaan anggaran, serta berbagai catatan yang menjadi perhatian dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Kota Cimahi dalam memberikan persetujuan maupun rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui proses tersebut, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *