TEROPONG INDONESIA – Meskipun menjadi layanan yang sering dimanfaatkan, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. ATR/BPN menegaskan terdapat ketentuan batasan jenis tanah yang tidak boleh dipecah, serta aturan hukum yang wajib dipatuhi agar kepemilikan sah secara negara.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, proses ini hanya berlaku untuk tanah yang telah terdaftar secara resmi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Secara prinsip, hak atas tanah pada bidang baru hasil pemecahan akan tetap sama dengan status hak tanah asalnya. Namun, ada pengecualian tegas yang tertuang dalam aturan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perorangan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi keberadaan dan hak kelola tanah adat secara kolektif.
Selain memperhatikan larangan tersebut, masyarakat juga disarankan memahami alur pelayanan secara menyeluruh. Kesalahan dokumen atau prosedur bisa menghambat proses hingga berbulan-bulan.
“Jangan mengambil jalan pintas. Jika ragu, silakan cek lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan terdekat. Memastikan keabsahan proses sejak awal akan menghindarkan pemilik dari sengketa hukum di masa mendatang,” tegas Shamy.





