Penulis : Fetra Nurhikmah, S.Psi.,
(Pengasuh Pondok Pesantren al Fithroh Wahid Hasyim, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta)
Pada tahun 2025–2026, Komnas Perempuan kembali menyatakan situasi kekerasan seksual di pesantren sebagai kondisi yang mengkhawatirkan dan menyebut adanya pola keberulangan dengan jumlah korban yang banyak dalam satu kasus. Dengan demikian, secara faktual kasus yang terungkap sudah mencapai puluhan hingga ratusan laporan dalam berbagai pendataan, tetapi para peneliti dan lembaga perlindungan perempuan meyakini jumlah riil korban kemungkinan jauh lebih besar daripada data resmi yang tercatat.
Oleh karena itu tulisan ini diharapkan menjadi referensi untuk pencegahan terjadi kasus tersebut. Melalui saran untuk orang tua atau wali santri agar anak lebih terlindungi secara psikologis ketika mondok di pesantren. Maka orang tua perlu menyiapkan bukan hanya mental “taat belajar agama”, tetapi juga kemampuan menjaga diri, mengenali manipulasi, dan keberanian mencari pertolongan. Banyak kasus kekerasan seksual terjadi bukan karena anak lemah, melainkan karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kepatuhan budaya, dan kebutuhan emosional anak. Karena itu, beberapa hal penting yang perlu disiapkan adalah:
Pertama, bangun rasa aman dalam hubungan orang tua dan anak. Anak harus yakin bahwa ia bisa bercerita apa pun tanpa dimarahi, disalahkan, atau dianggap memfitnah guru. Perlindungan terbesar justru datang ketika anak percaya bahwa orang tuanya akan mendengarkan dan membelanya. Orangtua harus memiliki kepercayaan kepada anaknya.
Kedua, ajarkan batas tubuh dan hak atas tubuh sendiri, anak perlu memahami bagian tubuh pribadi, sentuhan aman dan tidak aman,
tidak ada orang yang boleh meminta “rahasia tubuh”. Aanak berhak menolak sentuhan yang membuat tidak nyaman, sekalipun dari guru atau tokoh agama.
Ketiga, latih kemampuan mengatakan “tidak” kepada yang lebih memiliki otoritas. Banyak anak diajarkan patuh total kepada guru. Padahal kepatuhan tanpa batas dapat dimanfaatkan pelaku. Maka anak perlu belajar bahwa menghormati guru bukan berarti menyerahkan diri untuk diperlakukan tidak senonoh, menolak perlakuan tidak pantas bukan hal yang berdosa, tetap beradab, tetapi jangan menghapus hak untuk melindungi diri.
Keempat, ajarkan mengenali manipulasi psikologis (grooming) dari pelaku yang sering memulai dari perhatian khusus sering memanggil dalam keadaan anak harus datang sendiri, memberi hadiah, meminta rahasia, mengisolasi dari teman, berkata “ini tanda sayang”, “ini ujian iman”, atau “jangan cerita ke siapa-siapa”. Anak perlu tahu bahwa perhatian khusus yang membuatnya tidak nyaman harus segera diceritakan.
Kelima, bangun kepercayaan diri dan harga diri anak. Anak yang merasa berharga lebih mudah mengenali perlakuan tidak sehat. Sebaliknya, anak yang merasa rendah diri atau haus validasi lebih rentan dimanipulasi oleh figur yang memberi perhatian.
Keenam, ajarkan berpikir kritis terhadap figur agama. Hormati ulama, tetapi anak harus memahami bahwa manusia bisa salah, termasuk guru agama. Tidak semua ucapan tokoh agama otomatis benar, bila bertentangan dengan keselamatan dan kehormatan diri.
Ketujuh, jangan mendidik anak dengan rasa takut berlebihan. Anak yang dibesarkan dengan ancaman (“kalau melawan guru nanti durhaka”, “kalau bicara nanti memalukan keluarga”) cenderung diam ketika menjadi korban. Pendidikan yang sehat membuat anak mampu membedakan hormat dan takut.
Kedelapan, pastikan anak punya jalur komunikasi pribadi dengan keluarga. Orang tua perlu rutin menghubungi anak dan memperhatikan perubahan perilaku, mendadak murung, takut kembali ke pesantren, menarik diri, cemas, sulit tidur, kehilangan semangat belajar. Perubahan seperti itu kadang menjadi tanda tekanan psikologis atau kekerasan.
Kesembilan, pilih pesantren dengan sistem perlindungan anak yang jelas. Jangan hanya melihat karisma kiai atau popularitas pesantren. Tetapi juga perhatikan ada tidaknya aturan perlindungan santri, mekanisme pelaporan, keterbukaan akses orang tua, pengawasan asrama, keberadaan pendamping perempuan, transparansi penanganan kasus.
Kesepuluh, tanamkan bahwa menjaga diri adalah bagian dari agama. Anak perlu memahami bahwa Islam melarang segala bentuk kezaliman dan pelecehan. Menolak perlakuan tidak pantas bukan melawan agama, tetapi menjaga martabat yang diperintahkan agama.
Yang paling penting, anak tidak hanya dipersiapkan menjadi “santri yang patuh”, tetapi juga pribadi yang sadar diri, berani menjaga batas, dan tahu bahwa dirinya layak dilindungi. Dengan demikian kita akan semakin dapat mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan keluarga kita.





