Tanpa Kesepakatan Tetangga, Data Batas Tanah Berisiko Bermasalah: Ini Penjelasan ATR/BPN

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Banyak masyarakat mengira bahwa sertipikat tanah sudah menjadi bukti mutlak kepemilikan, namun kenyataan di lapangan sering kali berbeda.

Sengketa lahan masih kerap terjadi karena ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kenyataan fisik di lokasi. Menjawab tantangan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan kembali pada prinsip dasar pendaftaran tanah, batas tanah baru sah jika disepakati oleh pihak yang berbatasan, yang dikenal sebagai Asas Kontradiktur Delimitasi.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, memaparkan bahwa prinsip ini adalah kunci agar data pertanahan yang tercatat di negara benar-benar akurat dan diakui oleh semua pihak. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah masyarakat menganggap petugas ukur datang hanya untuk mengukur, padahal tugas utama petugas adalah memvalidasi kesepakatan batas yang sudah ada atau disepakati warga.

“Penerapan asas ini mewajibkan adanya peran aktif pemilik tanah maupun tetangga yang berbatasan. Mereka yang paling tahu di mana letak batas warisan atau batas kesepakatan turun-temurun tersebut. Petugas ukur hanya akan mencatat dan mengukur apa yang sudah ditunjukkan dan disetujui bersama oleh para pemilik lahan,” tegas Agus Apriawan dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Agus, asas ini diwajibkan hukum karena menjadi landasan utama perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Jika batas ditentukan sepihak tanpa sepengetahuan tetangga, maka dokumen yang dihasilkan memiliki celah hukum yang bisa dibuka kapan saja. Sebaliknya, batas yang ditetapkan lewat musyawarah dan disepakati bersama akan meminimalkan potensi sengketa hingga ke tingkat paling rendah.

Mekanisme yang diterapkan pun mengutamakan penyelesaian akar masalah di lapangan. Jika saat proses penunjukkan batas ditemukan perbedaan pendapat atau keberatan, proses pengukuran tidak akan dipaksakan. Petugas ukur bertindak sebagai penengah untuk membantu para pihak berdiskusi hingga ditemukan persamaan pandangan.

“Prinsipnya sederhana: belum ada kesepakatan, belum ada batas yang sah. Jika ada sengketa batas saat pengukuran, kami bantu mediasi. Tujuannya satu, agar data yang masuk ke sistem negara adalah data yang sudah bersih dari perselisihan dan diakui semua pihak,” tambahnya.

Oleh karena itu, ATR/BPN mengingatkan seluruh pemilik tanah untuk memahami hak dan kewajibannya. Jangan menunggu masalah muncul baru meluruskan batas. Langkah pencegahan yang paling tepat adalah berkomunikasi dengan tetangga, memasang tanda batas yang permanen dan jelas, serta saling menjaga batas tersebut agar tidak terhapus oleh waktu atau aktivitas lingkungan.

“Kewajiban menjaga batas itu ada di tangan pemilik tanah bersama tetangganya. Pastikan batas itu ada, jelas, dan disepakati. Itu adalah cara paling ampuh mengamankan aset dan menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar,” tutup Agus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *