Perpres Baru Kendalikan Alih Fungsi Sawah: 8 Provinsi Sudah “Terkunci”, Seluruh Indonesia Rampung Pertengahan 2026

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Pemerintah memperketat perlindungan lahan sawah nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menjadi landasan utama untuk menghentikan peralihan fungsi lahan pangan strategis yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan hal tersebut usai memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026).

Menurut Nusron, saat ini delapan provinsi telah resmi “terkunci” sebagai wilayah LSD yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7,3 juta hektare, 60%-nya atau setara 3.836.944,35 hektare hanya berada di delapan provinsi ini. Sejak 2021, alih fungsi di wilayah ini dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga angkanya bisa ditekan signifikan hingga sekitar 0,05% per tahun,” jelas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Langkah ini mengubah kewenangan pengendalian alih fungsi lahan yang semula berada di pemerintah daerah menjadi sepenuhnya di tangan pemerintah pusat untuk wilayah yang ditetapkan sebagai LSD.

Nusron menambahkan, penetapan perlindungan tidak akan berhenti di delapan provinsi tersebut. Pemerintah menargetkan 12 provinsi lainnya akan ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal pertama (Maret 2026), dan 17 provinsi sisanya tuntas pada akhir kuartal kedua (Juni 2026). Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia diharapkan sudah memiliki peta LSD yang clean and clear pada pertengahan tahun ini.

Dua belas provinsi yang masuk jadwal penetapan Maret 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Tim Pelaksana Terpadu wajib menyajikan data di 12 provinsi tersebut agar mencapai 87% dari total LBS paling lambat pertengahan Maret. Begitu juga dengan 17 provinsi di kuartal kedua, targetnya harus rampung total di pertengahan tahun,” tegas Nusron.

Sementara itu, Pimpinan Rakortas dan Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan respons cepat atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengurangi luas lahan pangan strategis. Tujuan utama regulasi baru ini adalah mempercepat penetapan LSD, mengembalikan fungsi lahan yang sudah beralih, memberdayakan petani, serta menyediakan data terintegrasi yang akurat untuk penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini juga diatur alur teknis yang jelas, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi data, usulan LSD oleh Menko Pangan, hingga penetapan peta oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan pemutakhirannya secara berkala,” tutup Zulkifli Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *