TEROPONG INDONESIA – Memiliki tanah namun datanya belum tercatat dalam peta digital negara kini bukan lagi masalah rumit yang harus diselesaikan dengan antre panjang di kantor pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons kebutuhan tersebut dengan menyajikan fitur Swaplotting di dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Layanan ini memudahkan warga memasukkan data lokasi tanahnya ke dalam sistem administrasi negara secara mandiri, akurat, dan berbasis lokasi nyata.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menegaskan bahwa fitur ini merupakan solusi konkret bagi dua kelompok masyarakat: pemilik tanah yang sudah bersertipikat namun berupa dokumen fisik atau analog, serta pemilik tanah yang sama sekali belum memiliki sertipikat hak atas tanah.
“Fitur ini kami hadirkan supaya masyarakat bisa ikut serta mendata tanahnya sendiri. Prosesnya sederhana, yaitu menetapkan batas dan lokasi bidang tanah ke dalam peta digital menggunakan koordinat GPS. Ini sangat membantu kami melengkapi data nasional sekaligus memudahkan warga mengamankan datanya,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).
Dalam pengoperasiannya, pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan memilih menu Swaplotting, lalu mengizinkan akses lokasi agar sistem mendeteksi posisi terkini. Berikutnya, pengguna akan diarahkan memilih kategori kepemilikan tanahnya.
Bagi pemilik sertipikat lama atau analog, pilih opsi “Bersertipikat”, lalu lengkapi data diri, nomor hak, luas tanah, letak tanah, dan unggah foto dokumen sertipikat asli. Sementara itu, bagi warga yang tanahnya belum bersertipikat, opsi “Belum Sertipikat” adalah jalur yang tepat. Di sini, pelapor diminta mengisi identitas diri, titik lokasi, alas hak kepemilikan, serta melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar data.
Seluruh data dan dokumen yang dikirimkan tidak langsung otomatis sah, melainkan akan dikaji lebih dulu oleh petugas kantor pertanahan wilayah terkait. Verifikasi ini mencakup kecocokan lokasi, keabsahan dokumen pendukung, hingga pemeriksaan lapangan jika diperlukan. Setelah dinyatakan lengkap dan benar, barulah data tersebut diperbarui dan disatukan ke dalam basis data pertanahan nasional.
“Setelah dikirim, tim kami di daerah akan menindaklanjuti. Kelengkapan data yang dikirim masyarakat akan sangat menentukan kecepatan proses verifikasi. Jadi, pastikan data yang dimasukkan akurat dan dokumen jelas agar segera tercatat resmi di peta pertanahan,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.
Langkah ini menjadi bukti nyata transformasi layanan pertanahan yang kian digital, mengutamakan kemudahan akses, serta mendorong kepastian hukum bagi setiap jengkal tanah di Indonesia.





