TEROPONG INDONESIA – Pemerintah secara tegas mengambil langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian nasional. Kewenangan perizinan perubahan fungsi lahan sawah yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah daerah kini ditarik sepenuhnya ke pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (12/3/2026).
“Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan alih fungsi lahan harus ditarik ke pusat. Daerah tidak bisa lagi mengubah fungsi sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),” tegas Nusron.
Target Penetapan 12 Provinsi
Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah menargetkan pada akhir kuartal pertama (Q1) tahun ini sudah dapat menetapkan peta batas (delineasi) LSD di 12 provinsi. Lahan-lahan ini dikategorikan sebagai sawah produktif yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara itu benar-benar menjadi lumbung padi yang harus kita jaga ketat,” ujarnya.
Dari total luas lahan baku sawah (LBS) di wilayah tersebut yang mencapai sekitar 2,85 juta hektare, direncanakan sekitar 2,73 juta hektare akan ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi demi menjamin ketahanan pangan jangka panjang.
Tahapan Nasional
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memaparkan bahwa penetapan ini merupakan tahapan bertahap. Setelah 12 provinsi di Q1, pemerintah akan melanjutkan ke 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau Juni 2026.
“Apabila tidak selesai, maka prosesnya akan diambil alih langsung oleh pusat, c.q. Kementerian ATR/BPN,” tegas Zulkifli.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, serta Kemenko Infrastruktur, untuk memastikan sinkronisasi kebijakan demi terwujudnya swasembada pangan nasional.***





