TEROPONG INDONESIA – Masih maraknya kasus sengketa dan penguasaan tanah secara ilegal menempatkan kembali isu mafia tanah sebagai tantangan besar yang harus diselesaikan bersama.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, sebagian besar kasus bermula dari kelalaian pemilik aset dalam menjaga dokumen serta kurangnya pemahaman akan prosedur hukum pertanahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, memaparkan bahwa tanah memiliki nilai emosional dan strategis bagi masyarakat Indonesia, karena seringkali menjadi satu-satunya aset yang diwariskan secara turun-temurun.
Hal inilah yang menjadikan tanah sasaran empuk bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah.
“Tanah itu bukan sekadar angka nilai uang, tapi buah kerja keras keluarga. Sayangnya, banyak kasus bermula dari sertipikat yang dipinjamkan tanpa alasan jelas, lalu dokumen itu dimanipulasi atau dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kami ingatkan, jangan pernah melepaskan dokumen asli ke pihak lain tanpa landasan hukum yang sah,” tegas Iljas pada keterangan persnya, Jumat (22/5/2026).
Iljas merinci bahwa modus kejahatan yang paling sering terjadi meliputi pemalsuan data kepemilikan, pengubahan status hak, hingga penyerobotan lahan secara paksa.
Untuk memutus rantai kejahatan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bertindak cepat jika mendeteksi kejanggalan pada aset yang dimilikinya.
Bagi warga yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan pertanahan, langkah awal yang wajib dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bukti kepemilikan yang sah.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi sertipikat tanah, bukti transaksi peralihan hak, surat ukur, hingga bukti pembayaran PBB bertahun-tahun yang menjadi jejak administrasi kepemilikan.
Setelah berkas lengkap, masyarakat memiliki banyak pilihan saluran pengaduan yang disediakan pemerintah agar lebih mudah diakses.
Selain datang langsung ke kantor wilayah maupun kantor pertanahan kabupaten/kota, laporan juga dapat dikirimkan lewat jalur daring melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, layanan pesan singkat di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi layanan terpadu TUNTAS.
“Yang paling penting saat melapor adalah kelengkapan informasi. Jelaskan urutan kejadian, titik batas tanah, siapa pihak yang merugikan, dan sertakan bukti. Hal ini memudahkan tim kami melakukan verifikasi lapangan dan administrasi,” tambah Iljas.
Pihaknya juga menekankan pembagian tugas penanganan. Jika kasus yang terjadi mengandung unsur tindak pidana seperti penipuan atau pemalsuan, warga diwajibkan menggandengkan laporan ke aparat penegak hukum agar ada proses hukum yang berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi oleh ATR/BPN. Sinergi ini dinilai penting agar pelaku tidak hanya dikembalikan haknya, tetapi juga dijerat hukum yang berlaku.
Pemerintah menjamin keberpihakan pada masyarakat dan menegaskan tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan pertanahan. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
“Kami berkomitmen memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Masyarakat tidak perlu ragu atau takut melapor, karena negara hadir untuk melindungi hak warga negara atas tanahnya,” tutup Iljas Tedjo Prijono.





