TEROPONG INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tumpukan berkas layanan pertanahan. Dalam arahannya di kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (06/01/2026), Nusron menetapkan tenggat waktu tegas dan meminta penerapan sistem baru yang lebih terukur.
“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat Q1 tahun ini,” ujar Menteri Nusron tegas di hadapan para kepala kantor pertanahan wilayah setempat.
Menteri Nusron meminta seluruh jajaran melakukan pengelompokan berkas berdasarkan tahun pengajuan. Langkah ini dinilai penting agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara sistematis dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain percepatan penyelesaian, Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur pelayanan. Pola ini dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di setiap kantor pertanahan.
“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misal permohonan Q1 berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Jadi dalam satu kuartal itu, kita bisa lihat berapa lama durasi pelayanan di kantor pertanahan itu,” jelasnya.
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan jajarannya, meliputi Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I, Kantah Kabupaten Bogor II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, serta Kantah Kota Sukabumi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menyoroti aspek operasional di lapangan. Ia menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim front office dan back office, terutama dalam memastikan kelengkapan berkas permohonan sejak awal.
Asnaedi mengingatkan agar tidak ada penundaan yang tidak perlu. “Terkait ini, diperkuat manajer loketnya. Jika sudah lengkap dari loket, jangan di-delay besoknya baru sampai back office,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asnaedi meminta peran aktif dari pimpinan di kantor pertanahan, mulai dari Kepala Kantah, Kepala Seksi (Kasi), hingga Koordinator Substansi (Korsub), untuk terus menyamakan standarisasi pengetahuan di antara staf agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat.





