TEROPONG INDONESIA – Banyak pemilik rumah tinggal masih memegang sertipikat Hak Guna Bangunan atau HGB. Padahal, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan agar status kepemilikan menjadi lebih kuat dan abadi, yaitu mengubahnya menjadi Hak Milik (SHM).
Kementerian ATR/BPN menegaskan, layanan ini terbuka lebar, murah, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa perbedaan paling mendasar dan menguntungkan dari SHM adalah sifat haknya yang permanen. Jika HGB harus diperpanjang masa berlakunya, SHM memberikan ketenangan batin karena berlaku selamanya.
“Jangan sampai aset berharga kita terhalang masalah administrasi di kemudian hari. Dengan mengubah ke SHM, Anda tidak perlu lagi memikirkan masa berlaku hak. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap aset masyarakat,” tegas Shamy.
Layanan ini berlaku untuk rumah tinggal dengan luas tanah hingga 600 meter persegi, umumnya berada di kawasan perumahan atau kompleks.
Syarat pengajuannya pun tidak berbelit-belit. Masyarakat cukup melampirkan bukti sah bangunan berupa IMB, bukti pembayaran pajak yang menunjukkan ada bangunan di atas tanah tersebut, serta mengisi formulir permohonan.
Salah satu daya tarik utama layanan ini adalah tarif yang sangat ringan di kantong.
“Hanya Rp50.000 saja biayanya, dan dalam lima hari kerja berkas sudah selesai. Kami rancang ini agar semua kalangan masyarakat bisa mengakses dan merasakan manfaatnya,” tambah Shamy.
Peningkatan status hak ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis menjamin masa depan keluarga. Aset yang bersertipikat Hak Milik memiliki kedudukan hukum tertinggi, lebih mudah diurus jika diwariskan, serta minim risiko sengketa.
Masyarakat pun diimbau tidak menunda lagi untuk segera mengurus legalitas asetnya selama persyaratan sudah terpenuhi.





