Sambut May Day 2026, Buruh OKI Pilih Dialog Lewat Sarasehan

TEROPONG INDONESIA-, Serikat pekerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memilih memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan dialog ketimbang demonstrasi. Dalam sarasehan di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kantor Bupati OKI, Kamis, 30 April 2026, mereka menyampaikan tujuh tuntutan terkait perbaikan sistem ketenagakerjaan.

Ketua DPC FSBPI OKI, Dodi, mengatakan tuntutan itu mencakup kebutuhan mendesak buruh, mulai dari pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru hingga pembentukan dewan pengupahan daerah.

“Ini penting untuk kepastian dan perlindungan kerja bagi buruh di OKI,” ujarnya.

Selain mendorong pembentukan Dewan Pengupahan, buruh juga mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Tuntutan lain meliputi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, penyusunan peraturan daerah untuk optimalisasi tenaga kerja lokal, pelibatan serikat pekerja dalam kebijakan ketenagakerjaan dan perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan peran pengawas ketenagakerjaan dalam menangani perselisihan dan pelanggaran normatif.

Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menilai sarasehan tersebut mencerminkan terbukanya ruang komunikasi antara buruh dan pemerintah. “Koordinasi dan sinergi penting agar aspirasi ini ditindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat,” katanya.

Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, menyatakan kepolisian berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang komunikasi. “Kami siap menampung aspirasi dengan komunikasi yang baik, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi buruh dan memperkuat kolaborasi dengan serikat pekerja. Ia menilai tujuh tuntutan yang disampaikan bersifat konstruktif dan sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.

“Dialog seperti ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Kami ingin memastikan pekerja lokal mendapat perlindungan dan kesempatan yang lebih baik,” kata Muchendi.

Ia menambahkan, pembentukan Dewan Pengupahan akan menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong penyusunan regulasi tenaga kerja lokal serta melibatkan serikat pekerja dalam proses perencanaan pembangunan.

“Kami menargetkan Dewan Pengupahan Kabupaten OKI mulai beroperasi pada 2027 agar penetapan UMK/UMSK lebih terstruktur dan memberi kepastian bagi pekerja. Pada saat yang sama, kami akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan membuka ruang partisipasi buruh dalam setiap perumusan kebijakan,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *