Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengeluarkan peringatan tegas kepada media massa agar tidak menyampaikan informasi yang tidak akurat kepada publik, khususnya terkait isu pengangkatan dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ngatiyana usai pelantikan dan pengambilan sumpah 103 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Aula Gedung A, Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan, informasi yang tidak berbasis fakta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Rekan-rekan media diharapkan tidak menyampaikan informasi yang tidak benar. Informasi keliru bisa berdampak negatif ke depannya,” tegas Ngatiyana.
Ia menekankan bahwa verifikasi merupakan kewajiban sebelum sebuah informasi dipublikasikan. Menurutnya, seluruh instansi di lingkungan Pemkot Cimahi terbuka untuk memberikan klarifikasi, sehingga tidak ada alasan bagi media untuk menyajikan berita tanpa konfirmasi.
“Pastikan kebenaran informasi kepada instansi terkait. ASN di Cimahi terbuka untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ngatiyana juga meluruskan bahwa seluruh proses pengangkatan, pelantikan, dan rotasi ASN telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada proses yang dilakukan di luar ketentuan.
Sebanyak 103 pejabat yang dilantik, kata dia, merupakan bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Pengisian ini penting agar tidak terjadi kekosongan yang bisa menghambat kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Lebih jauh, Ngatiyana memaparkan bahwa proses penempatan jabatan dilakukan melalui tahapan ketat dan berlapis, mulai dari persetujuan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, seleksi juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Cimahi yang beranggotakan Sekretaris Daerah, para asisten, inspektur, serta unsur terkait lainnya. Untuk jabatan eselon III ke bawah, proses penilaian sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme Baperjakat.
Ia memastikan, setiap keputusan yang diambil merupakan hasil sidang dan penilaian objektif berdasarkan berbagai indikator, seperti rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, hingga riwayat kedisiplinan ASN.
“Penempatan jabatan dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif,” tegasnya.
Ngatiyana juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah jabatan yang belum dilantik, khususnya di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini disebabkan proses administrasi yang lebih kompleks karena memerlukan persetujuan lintas instansi hingga tingkat pusat.
“Untuk Disdukcapil, harus melalui persetujuan provinsi, BKN, hingga Direktorat Jenderal Disdukcapil di Kemendagri, sehingga membutuhkan waktu lebih lama,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Ngatiyana kembali mengingatkan agar semua pihak, terutama media, menjaga akurasi informasi demi stabilitas dan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan di Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)





