GAPEKNAS Jabar Tegaskan Tak Terlibat, GAPENSI Cimahi Bantah Isu Monopoli Proyek

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAPEKNAS Jawa Barat memberikan klarifikasi tegas terkait adanya pihak yang diduga mencatut nama organisasi dalam kegiatan proyek di Kota Cimahi.

Sekretaris DPD GAPEKNAS Jawa Barat, Iwan Kristiawan, memastikan bahwa organisasinya tidak memiliki keterlibatan apa pun, bahkan menegaskan tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut.

Iwan menjelaskan, secara struktur organisasi, GAPEKNAS memiliki kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, hingga cabang di sejumlah daerah. Namun, untuk wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat hingga Kota Bandung, tidak terdapat cabang resmi.

“Di Cimahi kami tidak punya cabang. Jadi kalau ada yang mencatut nama GAPEKNAS, itu sudah jelas tidak benar,” tegasnya Kamis, (16/4/2026) saat ditemui di sekretariat DPD Gapeknas Jabar Jl. Laswi No.91, RT.004/RW.005, Samoja, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40273.

Ia juga menyoroti kesalahan mendasar dari pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut, termasuk kekeliruan dalam menyebut kepanjangan GAPEKNAS. Menurutnya, sejak 2020, GAPEKNAS telah resmi berubah menjadi Garda Pembangun Nasional, bukan lagi Gabungan Pengusaha sebagaimana kerap disalahartikan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa peran GAPEKNAS sebagai asosiasi sangat terbatas dan tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek. Organisasi hanya berfungsi memfasilitasi sertifikasi badan usaha (SBU) bagi anggotanya.

“Asosiasi tidak pernah mengatur atau memfasilitasi proyek. Tugas kami hanya pada sertifikasi badan usaha. Untuk pekerjaan proyek, itu sepenuhnya menjadi ranah masing-masing badan usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam sistem pengadaan proyek saat ini, praktik pengkondisian oleh asosiasi hampir mustahil terjadi karena seluruh proses telah berjalan transparan melalui mekanisme lelang terbuka seperti LPSE dan e-katalog pemerintah.

“Sekarang semua sudah transparan. Proyek harus melalui sistem lelang, LPSE, dan e-katalog. Jadi tidak mungkin asosiasi bisa mengkondisikan,” ujarnya.

Terkait isu yang beredar, Iwan mengaku pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima laporan. Ia memastikan bahwa GAPEKNAS tidak mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas yang dikaitkan dengan nama organisasinya di Cimahi.

“Kami tidak tahu-menahu. Baru mengetahui dari informasi yang beredar. Dan karena memang tidak ada cabang di Cimahi, kami pastikan tidak ada keterlibatan,” tegasnya.

Ia pun meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menelusuri langsung kepada badan usaha atau kontraktor yang menjalankan proyek terkait, bukan kepada asosiasi.

“Silakan cek ke badan usaha yang mengerjakan proyek tersebut. Jangan ke asosiasi, karena kami tidak punya kewenangan di sana,” katanya.

DPD GAPEKNAS Jawa Barat saat ini masih menunggu klarifikasi dari pihak yang diduga mencatut nama organisasi. Iwan juga membuka kemungkinan adanya oknum badan usaha yang menggunakan nama GAPEKNAS tanpa dasar yang sah.

“Kami sudah menyatakan tidak terlibat. Tinggal ditelusuri siapa yang mencatut nama ini. Bisa saja oknum perusahaan yang mengatasnamakan asosiasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua GAPENSI Kota Cimahi, Syarief Hidayat, turut membantah tegas isu dugaan monopoli proyek konstruksi di Kota Cimahi. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengadaan proyek pemerintah telah berjalan terbuka dan transparan melalui sistem resmi yang diawasi ketat.

“Tidak ada monopoli proyek. Semua proses sekarang sudah terbuka, melalui LPSE dan e-katalog. Jadi siapa pun badan usaha yang memenuhi syarat, punya kesempatan yang sama,” tegasnya.

Syarief menjelaskan, GAPENSI sebagai asosiasi hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi dan pembinaan bagi para pelaku jasa konstruksi. Organisasi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, mengarahkan, maupun mengkondisikan proyek kepada anggotanya.

“Asosiasi tidak punya kewenangan mengatur proyek. Kami hanya membina anggota, memberikan informasi, dan mendorong peningkatan kapasitas. Urusan pekerjaan sepenuhnya menjadi ranah masing-masing badan usaha,” jelasnya.

Menurutnya, isu monopoli yang beredar berpotensi menyesatkan opini publik serta merugikan iklim usaha yang sehat di sektor konstruksi. Ia mengimbau semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan ditelusuri berdasarkan data dan fakta. Jangan langsung menggeneralisasi seolah-olah ada monopoli,” ujarnya.

Ia juga mendorong pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut untuk melaporkan secara resmi kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, laporkan melalui jalur resmi. Supaya jelas dan bisa diproses. Jangan hanya menjadi isu yang berkembang tanpa kepastian,” katanya.

Menutup pernyataannya, Syarief menegaskan komitmen GAPENSI Kota Cimahi dalam mendukung iklim persaingan usaha yang sehat, profesional, dan transparan di sektor jasa konstruksi. Ia juga memastikan akan mengambil langkah hukum jika isu serupa kembali mencuat tanpa dasar yang jelas.

“Kami mendukung penuh sistem yang transparan dan adil. Tidak ada ruang untuk monopoli dalam sistem yang sekarang sudah terbuka,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *