TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai langkah strategis dengan menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (09/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN ini merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat paripurna tingkat I DPR RI, sebagai upaya konkret menyelesaikan berbagai persoalan kompleks di bidang pertanahan nasional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa tujuan makro dari penyusunan undang-undang ini adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu.
Dalu menekankan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi dan nilai strategis yang tinggi. Regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi, mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara luas, hingga berkaitan dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.
Lebih jauh, Dalu menjelaskan bahwa Indonesia masih dihadapkan pada persoalan fragmentasi regulasi dan kelembagaan di bidang pertanahan. Oleh karena itu, RUU ini disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang berperan sebagai lex generalis. RUU ini dirancang untuk menjawab perkembangan zaman dan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral melalui penataan administrasi yang menyeluruh.
“Saya melihat bahwa undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan-persoalan yang bersifat teknis, tetapi juga memiliki dampak yang sangat luas. Baik dalam konteks kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Ini yang penting untuk kita ingatkan,” tegasnya.
Kick Off Meeting ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, selaku Ketua Tim Penyusun RUU. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta berbagai pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Dalu Agung Darmawan berpesan agar tim penyusun senantiasa terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Ia menekankan bahwa dokumen ini harus menjadi rujukan jangka panjang, bukan hanya untuk masa kini, melainkan untuk 20 hingga 30 tahun ke depan.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkas Dalu.





