Ahli Waris Nyimas Entjeh Kembali Gelar Aksi, Tuntut Pengembalian 10 Hektare Tanah di Cibeureum

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI — Keluarga Besar Ahli Waris almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah kembali menggelar aksi unjuk rasa damai untuk kedua kalinya pada Kamis, 29 September 2022. Aksi yang melibatkan sekitar 500 massa ini dipusatkan di sepanjang Jalan Jenderal H. Amir Machmud (Cibeureum), Kota Cimahi.

Dalam aksi tersebut, para ahli waris secara tegas menuntut pengembalian tanah seluas lebih dari 10 hektare di wilayah Cibeureum yang hingga kini diduga dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum atau data yuridis yang sah.

Tanah-tanah yang diklaim sebagai hak sah Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh itu saat ini diketahui telah berdiri berbagai fasilitas dan bangunan, antara lain SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM Cimahi, PT Tjimindi Subur, rumah tinggal bernomor 82, 80, 76, 74, 68, dan 66, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Gallery Sudirman (WGS), Yamaha JG Cibeureum, SPBU Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Bandung, serta lahan Eigendom Verponding Nomor 3323 yang dikenal sebagai Tanah Benteng.

Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh, Eris Risnandar, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan fisik dan administrasi tanah tanpa didukung bukti yuridis yang sah.

“Kami menuntut pihak-pihak yang menguasai tanah tersebut untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Eris.

Ia menambahkan, status hukum tanah tersebut telah diputuskan melalui serangkaian putusan pengadilan, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 368/Pdt.G/1999/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 176/Pdt/2001/PT.Bdg, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1044/K/Pdt/2003/MARI, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 653 PK/Pdt/2012/MARI, hingga Putusan Eksekusi Nomor 15/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg.

Selain itu, Eris juga menegaskan bahwa keberadaan dan legalitas para ahli waris Nyimas Entjeh telah ditetapkan secara sah melalui Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1211/1985 tertanggal 30 Mei 1985.

Melalui aksi ini, para ahli waris mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas serta menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah diputuskan oleh pengadilan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *