Dari Korban Jadi Kriminal, BNN Cimahi Ingatkan Bahaya Efek Domino Penyalahgunaan Narkoba

Teropong Indonesian, KOTA CIMAHI – Peredaran narkotika di kalangan usia produktif di Kota Cimahi kian mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi telah merehabilitasi sebanyak 98 orang korban penyalahgunaan narkotika, sebagian besar berasal dari kalangan usia produktif.

Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, mengungkapkan bahwa akses terhadap narkotika kini semakin mudah seiring dengan perkembangan teknologi, terutama melalui media sosial.

“Pembelian narkotika sekarang kebanyakan lewat Instagram dan Facebook. Jadi pengguna tidak bertransaksi langsung dengan penjual. Sistemnya menggunakan metode ‘tempel’, barang diletakkan di suatu tempat dan pembeli tinggal mengambil,” jelas Yulius saat ditemui Teropong Indonesian di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, para pengedar biasanya menggunakan banyak rekening palsu untuk menyamarkan transaksi. Rekening tersebut kerap dipinjam atas nama orang lain, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

“Banyak rekening bodong digunakan untuk transaksi narkoba. Ini juga sering berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi atau judi online,” ungkapnya.

Menurut Yulius, sebagian besar pengguna mengonsumsi narkotika karena tekanan lingkungan, pekerjaan, atau keinginan untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Namun persepsi ini keliru dan justru membahayakan kesehatan otak.

“Mereka salah paham. Mengira narkoba bisa bikin kerja makin semangat, padahal itu merusak jaringan otak. Otak yang seharusnya istirahat malah dipaksa terus bekerja,” jelasnya.

Penyalahgunaan narkotika juga kerap mendorong pengguna terjerumus ke tindakan kriminal lain akibat ketergantungan dan kebutuhan finansial.

“Kalau sudah kecanduan, uang kerja habis buat beli narkoba. Ujung-ujungnya bisa mencuri atau malah jadi pengedar,” tambah Yulius.

Menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkotika, BNN Cimahi bekerja sama dengan kepolisian dari Satnarkoba Polres Cimahi dan Polres Bandung untuk melakukan assesment guna menentukan jenis rehabilitasi yang sesuai bagi pelaku.

“Kalau dia pengguna saja dan tingkat ketergantungannya ringan hingga sedang, bisa diarahkan ke rawat jalan. Tapi kalau berat, dirujuk ke rawat inap di fasilitas rehabilitasi seperti di Lido, Sukabumi atau RSKO di Cisarua,” paparnya.

Namun, jika penyalahguna juga terlibat sebagai pengedar, proses hukum tetap berjalan meskipun dilakukan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *