Satpol-PP Kota Cimahi Tertibkan PKL Bandel

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Operasi kali ini menyasar sejumlah titik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya PKL, khususnya di Jalan Sudirman dan Jalan Sangkuriang.

Kepala Bidang Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Widiadiharja, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan kelapa di kawasan Jalan Sudirman.

Kendaraan tersebut sengaja diparkir dengan kondisi ban dikempiskan, sehingga mengganggu estetika dan ketertiban umum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk menindak pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat sebagai tempat berjualan. Salah satunya mobil bak yang sengaja diparkir lama di bahu Jalan Sudirman,” ujarnya.

Di lapangan, petugas juga menghadapi dinamika yang kerap terjadi selama penertiban. Menurut Karsa, praktik “kucing-kucingan” antara pedagang dan petugas menjadi hal yang cukup sering ditemui.

“Biasanya para pedagang bersembunyi ketika petugas melintas. Namun saat petugas menjauh, mereka kembali datang. Dinamikanya memang seperti itu, dan perlu solusi bersama untuk mengatasinya,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya hampir tidak pernah mendapat perlawanan dari para pedagang. Para PKL, menurutnya, sebenarnya sudah memahami konsekuensi berjualan di area terlarang.

“Sebetulnya mereka menyadari bahwa itu salah. Kami pun mengerti kebutuhan mereka untuk mencari nafkah, tetapi kami tetap harus menjalankan tugas menjaga ketertiban,” tambahnya.

Karsa juga menegaskan bahwa kegiatan penertiban dan imbauan bagi PKL merupakan agenda rutin Satpol PP Kota Cimahi. Ia berharap para pedagang mematuhi aturan dan tidak berjualan di area yang jelas-jelas dilarang.

Bagi para pedagang yang tetap membandel, Satpol PP akan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *