Komisi IV DPRD Sumedang Temukan Dugaan Pungli dan Pelanggaran RTH di Kawasan Industri Cimanggung-Jatinangor

(TEROPONG INDONESIA) –, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan di kawasan industri Cimanggung dan Jatinangor pada Senin (13/1/2025). Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan serius, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan tenaga kerja hingga pelanggaran aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dugaan Pungli Perekrutan Tenaga Kerja

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, mengungkapkan adanya keluhan dari calon tenaga kerja yang mengaku diminta uang hingga Rp 7 juta untuk diterima bekerja di salah satu perusahaan. Uang tersebut disebutkan terdiri dari Rp 3 juta untuk yayasan dan Rp 4 juta untuk kepala desa.

“Ini harus dibenahi. Tolong perbaiki sistem perekrutan tenaga kerja. Calon pekerja datang untuk mencari penghasilan layak, tetapi malah diminta uang dulu. Mana regulasi yang membenarkan hal ini, apalagi ada nama yayasan yang terkait dengan perusahaan,” ujar Sonia tegas.

Ia juga meyakini praktik serupa dilakukan di beberapa perusahaan lain melalui pihak ketiga atau calo.

Pelanggaran Aturan Ruang Terbuka Hijau

Selain pungli, Sonia menyebut ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan RTH sebesar 10% dari luas wilayah, sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016.

“RTH di kawasan industri wajib ditanami tanaman yang sesuai dengan kondisi setempat, mampu menyerap zat pencemar, dan memiliki daya serap air tinggi. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan lingkungan,” tambahnya.

Temuan Positif dan Langkah Selanjutnya

Meski demikian, Sonia juga menemukan beberapa perusahaan yang telah mematuhi aturan terkait RTH dan tidak melakukan praktik percaloan tenaga kerja. Namun, ia mencatat adanya kendala administratif yang dihadapi perusahaan dalam mengurus perizinan serta memenuhi persyaratan yang diminta oleh pembeli (buyer).

“Hasil pengawasan ini telah kami catat dan akan ditindaklanjuti dengan dinas, serta instansi terkait untuk segera mendapatkan solusi,” pungkasnya.

Pengawasan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola kawasan industri di Kabupaten Sumedang, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan melindungi hak calon tenaga kerja serta kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *