TEROPONG INDONESIA – Sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar bukan sekadar urusan administrasi dokumen. Langkah ini menjadi fondasi utama negara dalam menjaga kedaulatan sekaligus melindungi hak masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan terjauh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN terus memperluas cakupan sertipikasi di wilayah pesisir pulau kecil maupun pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Direktur Penatagunaan Tanah Muhammad Tansri menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah di pulau-pulau strategis sangat penting guna meminimalkan potensi klaim pihak asing di wilayah perbatasan. Sertipikat yang diterbitkan merupakan pendaftaran masing-masing bidang tanah sehingga keberadaan pulau tercatat dan teridentifikasi secara hukum yang jelas.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta Senin 19 Oktober 2026.
Berdasarkan data resmi Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses. Secara keseluruhan dari 17.343 pulau kecil yang terdata baru 1.349 pulau yang bidang tanahnya telah disertipikasi. Artinya masih ada 15.977 pulau yang menunggu penataan pertanahan.
Tansri menjelaskan bahwa sertipikasi dilakukan per bidang tanah bukan atas seluruh pulau. Hasil pendataan Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah memungkinkan pemerintah memahami kondisi di lapangan mencegah konflik sekaligus melindungi aset negara. Kepastian ini juga menjamin masyarakat pesisir dapat memanfaatkan tanahnya dengan tenang tanpa rasa cemas akan status kepemilikan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.





