Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penetapan perubahan APBD 2026, yang di dalamnya terdapat sejumlah program dan alokasi anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Sukabumi.
Sejumlah sektor mendapat perhatian dalam perubahan anggaran tersebut, di antaranya program Universal Health Coverage (UHC), penguatan program P2RW, serta dukungan bagi para rohaniawan dan tenaga pendidik.
Salah satu alokasi yang menjadi perhatian yakni bantuan bagi rohaniawan yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, terdapat pula dukungan anggaran sekitar Rp821 juta untuk tenaga pendidik dan kebutuhan marbot masjid.
Anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus mendukung keberlangsungan berbagai kegiatan pelayanan sosial, pendidikan, keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat di Kota Sukabumi.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Anita Fajarianti, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus dipastikan memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Anita, sejumlah program yang mendapat penguatan dalam perubahan APBD 2026 menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD ini tentunya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga Kota Sukabumi,” ujar Anita.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program setelah perubahan APBD disetujui, sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan secara optimal.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti program-program yang telah mendapatkan penguatan anggaran, khususnya yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, sosial, keagamaan, dan pemberdayaan lingkungan.
Catatan: angka dan istilah P2RW, Rp1,6 miliar, serta Rp821 juta sebaiknya dicocokkan kembali dengan dokumen resmi hasil rapat paripurna agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan. (fal)





