TEROPONG INDONESIA — Dulu, proses pengukuran bidang tanah sering kali sepenuhnya bergantung pada ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat permohonan membludak, masyarakat terpaksa menunggu tanpa tahu kapan giliran mereka tiba.
Namun, cerita itu kini berubah total. Sejak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, warga mulai merasakan kepastian waktu dan kecepatan yang jauh lebih baik, sebuah perubahan nyata dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menjalankan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari reformasi birokrasi pertanahan nasional.
Berbeda dengan sistem lama yang membuat pemohon hanya bisa menunggu kabar, layanan baru ini memberikan kepastian sejak berkas diajukan, masyarakat langsung diberi pilihan jadwal pengukuran, dengan jaminan waktu tunggu pelaksanaan paling lama tujuh hari kerja dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja.
Perubahan itu dirasakan langsung oleh Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengajukan pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026. Hanya tujuh hari setelah pengajuan, tepatnya pada 29 Juli, pengukuran sudah dilakukan di lokasi. Bahkan, proses hingga terbitnya PBT tuntas pada 3 Agustus, waktu yang menurutnya jauh di luar dugaan.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Yang juga membuatnya lega adalah transparansi sejak langkah pertama. Saat menyerahkan berkas ke loket, petugas langsung menjelaskan skema Pengukuran Terjadwal dan memberinya kesempatan mengetahui kapan petugas akan turun ke lapangan.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan pula Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen yang sedang mengurus sertipikasi tanah.
Ia mengajukan berkas pada 23 Juli, memilih sendiri jadwal pengukuran pada 30 Juli, dan tak lama setelah itu petugas sudah menghubungi untuk pengambilan PBT. Kecepatan dan kepastian itu membuatnya takjub.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.
Ia pun menjadi salah satu dari ribuan pemohon di 400 kabupaten/kota yang kini merasakan langsung manfaat transformasi layanan pertanahan.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.





