Ungkap Sejumlah Kebuntuan, DPR Desak Perbaikan Regulasi Agar Reforma Agraria dan Bank Tanah Efektif

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Masih jauh dari target sempurna: pelaksanaan Reforma Agraria hingga kini terganjal sejumlah masalah mendasar, sementara instrumen pendukung utama seperti Badan Bank Tanah belum berdaya maksimal akibat lemahnya landasan hukum. Hal ini terungkap dalam diskusi bersama Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, dan Badan Bank Tanah di Jakarta, Senin kemarin.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan memaparkan empat tantangan utama yang menghambat keberhasilan program: sulitnya mendapatkan lahan yang statusnya pasti dan bebas sengketa, risiko kesalahan penentuan penerima manfaat, putusnya jembatan antara pemberian hak dan kemampuan mengelola lahan, serta belum optimalnya kinerja lembaga pengelola di pusat maupun daerah.

“Kami butuh jaminan agar setelah aset tertata rapi, akses pengelolaannya juga berjalan mulus. Tanpa itu, program hanya berhenti di pemindahan nama di atas kertas,” ujar Ossy.

Peran Bank Tanah dinilai sangat krusial untuk mengatasi kekurangan lahan yang layak, namun harus dijalankan dengan prinsip menjaga keseimbangan fungsi sosial dan ekonomi, menjauhkan lahan dari kepentingan spekulatif, serta menjamin keabsahan hukum setiap aset yang diurus.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti akar masalah yang sering terlewat: tumpang tindih dan ketidaksempurnaan aturan. Berdasarkan rangkuman pengawasan DPR, masalah meluas mulai dari prosedur pengembalian HPL/HGU, legalisasi tanah adat, perlindungan Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga kewenangan pengelolaan Bank Tanah yang belum jelas batasnya.

“Kami menuntut perbaikan menyeluruh dari hulu ke hilir, utamanya di tingkat regulasi. Jangan biarkan aturan yang kabur membuat langkah pemerintah ragu-ragu. Komisi II DPR akan dorong revisi agar negara memiliki landasan hukum yang tegas dan berwibawa,” tandas Rifqinizamy.

Ia mengingatkan, penguatan regulasi bagi Bank Tanah adalah syarat mutlak agar lembaga ini bisa bergerak leluasa menghimpun lahan bebas sengketa dan menyalurkannya tepat sasaran. Ke depannya, DPR berjanji akan memperketat pemantauan rutin terhadap kinerja Bank Tanah demi memastikan tidak ada lagi kebuntuan yang menghambat cita-cita agraria nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *