TEROPONG INDONESIA – Selama ini banyak sengketa lahan berlarut-larut atau muncul kembali karena penanganan hanya berfokus pada aspek administrasi pertanahan semata, tanpa menyentuh akar masalah struktural. Menjawab kelemahan tersebut, Komnas HAM menyerahkan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM kepada Kementerian ATR/BPN pada Senin kemarin.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan mengakui pendekatan lama belum cukup menjawab kompleksitas masalah di lapangan.
“Kami sadar: tugas menetapkan batas dan sertifikat saja tidak akan menyelesaikan semuanya. Konflik ini erat kaitannya dengan hilangnya mata pencaharian, keraguan status hukum, hingga tekanan psikologis yang dirasakan warga. Peta jalan ini membuka mata kami untuk melihat gambaran utuhnya,” ujar Ossy di gedung Komnas HAM.
Kajian yang digarap hampir tiga tahun ini menyoroti perlunya perubahan cara pandang: dari sekadar “menyelesaikan sengketa” menjadi “melindungi hak warga sejak perencanaan wilayah”. Oleh karena itu, Wamen Ossy berkomitmen memasukkan rekomendasi ke dalam revisi regulasi serta membangun forum koordinasi rutin dengan kementerian lain.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Segera akan kami bahas bersama Menteri, lalu ajak instansi lain menyelaraskan langkah,” janjinya.
Namun Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengingatkan agar dokumen ini tidak sekadar menjadi arsip di lemari ATR/BPN. Sengketa lahan kerap bersinggungan dengan kawasan hutan, izin tambang, pengembangan energi terbarukan, hingga aset pemda – di mana kewenangan tersebar ke berbagai lembaga.
“Selama aturan antar sektor masih saling bertabrakan dan tidak ada tanggung jawab bersama, konflik agraria pasti lahir lagi. Peta jalan ini menuntut perubahan kebijakan serentak, bukan sekadar langkah tambahan satu instansi saja,” tegas Putu Elvina.





